KAPOLDA SUMBAR BERI CONTOH POLRI PRESISI: PEMIMPIN PEDULI DAN EMPATI BERTANGGUNGJAWAB
Sumbar_, BPPKRIBERANTAS ||
Terkait unjuk rasa yang terjadi di depan Mapolda Sumbar pada hari Senin (21/4/25). Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA selaku Kapolda Sumatera Barat sangat mengejutkan bathin masyarakat Sumatera Barat atas langkah kebijaksanaan Jenderaal bintang dua tersebut.
Pasalnya Jenderal yang sudah terlatih dan berpengalaman terjun di tengah medan perang saat di Turkey Tahun 2023 lalu langsung mengendalikan situasi dan suasana massa yang mulai tidak terkendali hingga jam 18.00 batas waktu terakhir untuk diizinkan oleh peraturan di Republik Indonesia ini buat menyuarakan pendapat dimuka umum.
Irjen. Pol. Dr. Drs. Gatot Tri Suryanta, M.Si., CSFA yang pernah diberikan piagam Penghargaan Order of Superior Sacrifice Medal (The State Superior Sacrifice Medal Award Ceremony" oleh Presiden Turki, Recep Tayyip Erdogan tersebut menyampaikan himbauan ditengah massa unjuk rasa pada senja menjelang Maghrib di senja senin itu.
"Saya selaku Kapolda Sumbar telah memerintahkan Kabid Humas Polda Sumbar dan Kapolresta Padang untuk membuka ruang dialog dengan perwakilan Massa Aksi dari Mahasiswa dan Koalisi Masyarakat Sipil, guna masuk ke dalam ruangan saya untuk berdiskusi." Ucap Irjend Pol Gatot.
Sangat bersahaja Kapolda Sumbar menyampaikan keputusan yang didasari oleh landasan Perkappolri trrsebut. "Akan tetapi negosiasi telah berkali-kali dilakukan dengan Koordinator Lapangan, namun ajakan tersebut ditolak." Sesal Kapolda Sumbar .
"Berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum serta Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum, setiap individu memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut harus mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada pukul 18.00 WIB di tempat terbuka. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama penyampaian pendapat." Tutur Kapolda Sumbar
Seperrti yang terjadi diaksi unjuk rasa tersebut Kapolresta Padang kemudian melakukan penertiban terhadap Massa Aksi yang telah melewati batas waktu yang telah ditentukan. Tahap penertiban diawali dengan pendekatan persuasif, diikuti dengan pemberian peringatan kepada peserta aksi, hingga akhirnya dilakukan pembubaran dan pengamanan Massa. Dalam proses pengamanan, Polresta Padang berhasil mengungkap dan mengamankan 12 orang yang terlibat dalam aksi tersebut. Salah satu di antaranya terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja.
Menurut Kapolda Sumbar "Berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan 2 (dua) kali, yaitu oleh Personil Tim Sie Dokkes Polresta Padang dan Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumbar."
"Sebagai langkah selanjutnya, yang bersangkutan kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut." Lanjut Kapolda Sumbar.
Insan Pers yang mendengarkan arahan dan petunjuk Kapolda Sumbar Terhadap satu orang yang terbukti positif narkoba, "Saya telah merekomendasikan agar yang bersangkutan positif urine agar menjalani rehabilitasi. Bagi Saya, rehabilitasi adalah bentuk kepedulian, sebagai pemimpin, Saya juga bertanggung jawab untuk menyelamatkan masa depannya. Perlu ditekankan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara, namun hal tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum dan tidak melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan." Tutup Kapolda Sumbar.
(bppkriberantashendri@gmail.com)
Social Footer