LAPOR JENDERAL:
HENTIKAN DRAMA PEMBOHONGAN OKNUM POLRES DI POLSEK CERENTI
Teluk Kuantan_Riau ||
Dalam pasal 221 KUHP yang mengatur tentang membantu menghilangkan barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang obstruction of justice atau penghalang-halangan terhadap proses hukum. Pasal ini juga mencakup tindakan menyembunyikan pelaku kejahatan.
Membantu menyembunyikan pelaku kejahatan adalah hal yang tidak boleh dilakukan. karena bisa menyulitkan penegak hukum untuk memastikan tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. Apabila masyarakat yang membantu pelaku kejahatan dengan cara menyembunyikan pelaku kejahatan tersebut maka pihak kepolisian akan menetapkan masyarakat tersebut ikut serta melakukan tindak pidana juga.
* BAGAIMANA JIKA OKNUM KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA IKUT SERTA MENYEMBUNYIKAN PELAKU, MENGHANCURKAN DAN MEMUSNAHKAN BARANG BUKTI KEJAHATAN..?
saat awak media melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar, MH.
Media BPPKRIBERANTAS mempertanyakan atas dasar konfirmasi dan Klarifikasi,tentang kegiatan Polsek Cerenti wilayah hukum Polres Kuansing.
1. dalam rangka apakah personil Polsek menghancurkan dan membakar serta memusnahkan barang bukti tindak kejahatan PETI ?
2. Sedangkan pelakunya belum ditangkap kenapa alat bukti dan barang bukti sudah dimusnahkan dan hancurkan oleh personil Polsek?
3. Apakah Kapolsek selaku pimpinan Resort Cerenti memahami bahwasanya personil kepolisian adalah penegak hukum, bukan contoh untuk meruntuhkan hukum. sedangkan yang dilakukan oleh personil Polsek Cerenti merupakan delik masuk didalam pasal 221 KUHP ?
4. Benarkah Razia PETI kemarin itu merupakan bagian Skenario drama ?
5. Apakah tidak ada lagi media yang mau dibakar agar terlihat apinya berkobar panas ?
Tidak bisa dijawab oleh Kapolsek Cerenti sampai berita ini terbit.
Social Footer