Rekomendasi Camat Galesong Utara Kembali Menuai Kontroversi,
Ada Apa Dengan Camat Galesong Utara ???
Sawakung Beba, Minggu 25 Mei 2025
Dari berbagai kontroversi dan polemik yang ada di desa Sawakung Beba di mulai dengan pemberhentian sepihak Kepala Dusun Sawakung Jamaluddin Daeng Liwang dan Operator Desa Sawakung Beba Jumriati yang sampai saat ini belum selesai di tambah lagi dengan tidak transparannya kepala desa sawakung beba
Inal Firman Arsyad,S,E dalam memberikan penjelasan kepada perangkat desa yang diberhentikan.
Tercatat dua kali aksi dari Aliansi Masyarakat Sawakung Beba dan Mahasiswa pada tanggal 21 di depan Kantor Desa dan 24 Januari 2025 di depan Kantor camat tetapi sampai dengan hari ini masyarakat hanya di janji dan di janji, baik oleh kepala desa Sawakung Beba Inal Firman Arsyad,SE, dan camat Galesong Utara Sumarlin,S Pd.,namun sampai dengan hari ini belum ada kejelasan.
Dan yang paling melukai perasaan masyarakat desa Sawakung Beba, kepala desa Sawakung Beba Inal Firman Arsyad,SE,justru mengirim surat ke camat Galesong Utara Nomor 009/DSB/IV/2025 tanggal 07 April 2025 perihal Usulan Rekomendasi Penerbitan SK Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.. berarti kepala desa Sawakung Beba bukan mencari solusi terbaik win win solution tetapi menambah masalah baru
Berdasarkan informasi dari beberapa warga masyarakat di desa Sawakung ke Awak Media bahwa salah satu dari yang di usulkan untuk menjadi Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga A/n Muh Yusuf adalah mantan narapidana narkoba dengan vonis 4 tahun penjara dan sekarang masih berstatus wajib lapor, Awak Media berusaha konfirmasi ke kepala desa namun sampai berita rilis belum ada jawaban
Awak media juga sudah konfirmasi dengan Camat Galesong Utara Sumarlin,S.Pd.
Sehubungan dengan di terbitkannya Rekomendasi No 100/2559/GU/IV/2025
Tentang Persetujuan Penerbitan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa TA 2025 Kecamatan Galesong Utara tanggal 12 April 2025 tetapi sampai berita ini rilis belum ada konfirmasi balik dari camat,...
Informasi dari beberapa masyarakat di desa Sawakung Beba bahwa salah satu dari yang di rekomendasikan oleh camat Galesong Utara A/n Muh Yusuf Kepala Dusun Bonto Makkio Tangnga berstatus wajib lapor dan mantan narapidana kasus narkoba dengan vonis 4 tahun penjara,
begitu mudahnya kepala desa sawakung beba dan camat galesong utara menerbitkan SK tanpa melakukan kajian dan analisis mendalam,Ada Apa dengan mereka berdua ???
Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa(Larangan Mengangkat Perangkat Desa), Pasal 51 di jelaskan bahwa :
"Jika sudah 5 tahun setelah selesai menjalani hukuman, dan orang tersebut jujur dan terbuka kepada publik tentang pernah di pidana (dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang), apalagi kalau yang bersangkutan masih menjalani wajib lapor setelah menjalani vonis 4 tahun penjara
"Berdasarkan peraturan perundang-undang
an dan prinsip-prinsip integritas, merekrut perangkat desa yang sudah di vonis dan menjalani wajib lapor tidak di perbolehkan.
Hal ini karena status wajib lapor menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan dapat merugikan citra desa serta pelayanan masyarakat ".
Olehnya itu kami meminta dengan hormat kepada bupati takalar,polres takalar, DPRD Kab takalar, Kejaksaan,PMD, Inspektorat dan stakeholder yang ada untuk memeriksa, melakukan investigasi menyeluruh dan kalau di temukan adanya kesalahan administrasi dan kesalahan penerapan aturan agar dilakukan pembinaan dan sanksi hukum berdasarkan aturan yang ada, supaya ada kepastian hukum di tengah masyarakat yang di jalankan dengan baik oleh pemerintah serta di rasakan oleh masyarakat
"Wahai Allah, barang siapa yang memimpin suatu urusan umatku,lalu dia menyusahkan maka usahakanlah dia."
HR An Nasa'i
Social Footer