LSM-Perwakilan KPK -RI Dan Media Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuta Cane Agara
Kutacane - Rekan LSM KPK-RI dan Media kembali Hari Ini Kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri Kuta cane Prihal mempertanyakan diduga nya Oknum Kepala Desa Lawe Sigala Barat jaya telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dari ketua BPKnya dan indikasi korupsi dana Desa Tahun 2022_2024 dan pekerja tumpang tindih Rabat beton (8/7/2025)
Dalam kesempatan hari ini LSM KPK-RI dan rekanan Media mendatangi kembali Kantor Kejaksaan negeri Kuta cane terkait adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum kepdes desa Lawe sigala barat jaya
ke Kantor kajari jln. Cut Nyak ndin no 203 Kutacane kecamatan babussalam sore hari ini jam 03: 15 WIB
Sebelum rekanan LSM dan Media menyambangi kantor Kejaksaan negeri kabupaten Aceh tenggara terlebih dahulu sudah berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan kita menyampaikan ingin berkunjung dengan pak kajari prihal.
Mengenai berita yang sudah terbit minggu lalu dari Media lensa siber. Com
Dan beberapa Media lainya
Kenapa kepada kajari.
Saat kami dari rekanan LSM KPK-RI dan Media konfirmasi terkait Desa Lawe sigala Barat Jaya
Kajari' Kabupaten Aceh Tenggara
Menyebutkan Kepada Kami bahwasanya Desa Lawe Sigala Barat Jaya Sedang diproses oleh Dinas Inspektorat kabupaten Aceh tenggara mengenai LHPnya,
Sebut kajari kepada kita di ruang kerjanya,
LSM-Perwakilan KPK -RI Dan Media Datangi Kantor Kejaksaan Negeri Kuta Cane Agara
Kutacane - Rekan LSM KPK-RI dan Media kembali Hari Ini Kembali mendatangi kantor kejaksaan negeri Kuta cane Prihal mempertanyakan diduga nya Oknum Kepala Desa Lawe Sigala Barat jaya telah melakukan Pemalsuan Tanda Tangan dari ketua BPKnya dan indikasi korupsi dana Desa Tahun 2022_2024 dan pekerja tumpang tindih Rabat beton (8/7/2025)
Dalam kesempatan hari ini LSM KPK-RI dan rekanan Media mendatangi kembali Kantor Kejaksaan negeri Kuta cane terkait adanya dugaan yang dilakukan oleh oknum kepdes desa Lawe sigala barat jaya
ke Kantor kajari jln. Cut Nyak ndin no 203 Kutacane kecamatan babussalam sore hari ini jam 03: 15 WIB
Sebelum rekanan LSM dan Media menyambangi kantor Kejaksaan negeri kabupaten Aceh tenggara terlebih dahulu sudah berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dan kita menyampaikan ingin berkunjung dengan pak kajari prihal.
Mengenai berita yang sudah terbit minggu lalu dari Media lensa siber. Com
Dan beberapa Media lainya
Kepada kajari.
Saat kami dari rekanan LSM KPK-RI dan Media konfirmasi terkait Desa Lawe sigala Barat Jaya
Kajari' Kabupaten Aceh Tenggara
Menyebutkan Kepada Kami bahwasanya Desa Lawe Sigala Barat Jaya Sedang diproses oleh Dinas Inspektorat kabupaten Aceh tenggara mengenai LHPnya,
Sebut kajari kepada kita di ruang kerjanya,
Apabila dugaan ini terbukti benar, maka pelaku dapat dijerat sejumlah pasal berat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Pelaku yang memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan merugikan negara, diancam penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 3:
Pejabat negara (termasuk kepala desa) yang menyalahgunakan kewenangan dapat dipenjara maksimal 20 tahun.
2. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen
Pelaku pemalsuan dokumen diancam hukuman penjara hingga 6 tahun.
3. PP No. 43 Tahun 2014 (Pelaksanaan UU Desa)
Pasal 27 & 28:
Kepala desa yang menyalahgunakan wewenang dapat diberhentikan sementara atau tetap, dan wajib mengganti kerugian negara.
4. Permendagri No. 20 Tahun 2018 (Pengelolaan Keuangan Desa)
Seluruh penggunaan Dana Desa wajib dipertanggungjawabkan secara akuntabel dan transparan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana
Selanjutnya kami mengucapkan trimakasih kepada kepala Kejaksaan negeri Kuta cane supaya kasus ini cepat ditindak lanjuti oleh kajari setelah LHp desa Lawe sigala barat jaya telah diterima dari inspektorat
Dan harapan kami dari rekan Media supaya kepala desa yang lain tidak ada yang semena mena mengunakan anggaran Dana desa Dari pemerintah Pusat
Dikarenakan dana desa tersebut untuk kepentingan masyarakat banyak
Bukan sama sekali kepentingan peribadi atau sekelompok orang saja.
( Syah Putra )
Social Footer