Rajawali Jatim Kepung Lapas Kelas IIA Pamekasan, .Tuntut Reformasi Total Lapas Pamekasan: Tegas Seret Oknum ke Meja Hijau”
Pamekasan, 16 Juli 2025 —
Dewan Pimpinan Wilayah Rangkulan Jajaran Wartawan Lembaga Indonesia (DPW RAJAWALI) Jawa Timur bersama Dewan Pimpinan Cabang Forum Membangun Deaa (DPC FORMADES) Pamekasan menggelar aksi demontrasi damai di depan Lapas Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Narkotika. Selasa siang (15/7). Aksi ini dipicu oleh dugaan pembiaran penggunaan handphone secara bebas di dalam sel tahanan serta kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kilogram yang dimasukkan melalui bola kasti.
Aksi dipimpin oleh Jatmiko, Ketua DPW Rajawali Jawa Timur, yang bertindak sebagai koordinator lapangan (korlap). Ia mengawal langsung jalannya demonstrasi dengan tertib namun tegas, mengutuk keras bobroknya pengawasan di dalam Lapas.
Ditempat yang sama, orasi lantang disampaikan oleh sosok kecil namun dikenal vokal dan tajam, Rosy Kancil, yang juga menjabat sebagai Ketua Formades. Dalam orasinya, Rosy menuntut agar pihak-pihak terkait, terutama Humas dan Kalapas Kelas IIA Pamekasan, segera dicopot dari jabatannya karena dianggap gagal menjaga marwah lembaga pemasyarakatan.
“Kami ingin Pamekasan bersih dari narkoba! Kami ingin generasi muda terbebas dari barang maksiat yang merusak moral bangsa. Jika ada oknum yang bermain di balik jeruji, maka mereka harus ditindak tegas!” teriak Rosy dalam orasinya, disambut sorak sorai massa aksi.
Ketua DPW Rajawali Jatim, Sujatmiko, menyampaikan tuntutan tegas yang menggabungkan perspektif hukum, sosial, filosofi, dan ekonomi untuk menegakkan integritas lembaga pemasyarakatan.
Krisis Pengawasan dan Integritas Lapas
“Kebebasan penggunaan telepon seluler dan kasus penyelundupan 1,3 kg sabu melalui bola kasti membuktikan kegagalan negara melindungi publik dan membina narapidana,” tegas Sujatmiko.
Selain itu, menurutnya temuan ini melanggar Pasal 3 Permenkumham No. 12/2019 tentang Standar Pelayanan Minimal Lapas, yang mewajibkan pengendalian komunikasi dan pemeriksaan barang secara ketat.
Akuntabilitas Hukum: Copot dan Proses Pejabat Lalai
1. Pencopotan Pejabat
Humas dan Kepala Lapas wajib dicopot melalui SK Dirjen Pemasyarakatan bila audit Inspektorat Jenderal membuktikan kelalaian.
2. Tim Investigasi Terpadu
Inspektorat Jenderal Kemenkumham bekerja sama dengan BNN dan Polri untuk menelusuri jaringan penyelundupan narkoba dan mengusut oknum internal.
Dampak Sosial: Kejahatan Lapas–Komunitas
“Kebocoran komunikasi di balik jeruji memperluas jaringan kriminal hingga menyasar masyarakat,” lanjut Sujatmiko. Akibatnya, warga sekitar berisiko menjadi korban peredaran narkoba dan praktik kejahatan terorganisir.
Moralitas Pemasyarakatan: Kritik Filosofis
Merujuk Plato—“Negara adil membina warganya, bukan sekadar mengurungnya”—Sujatmiko menegaskan bahwa Lapas harus menjadi pusat restorasi moral, bukan pusat pasar gelap.
Biaya Ekonomi: “Investasi Manusia Terbuang”
Setiap tindak kriminal berulang di dalam lapas memaksa negara mengalokasikan anggaran tambahan untuk pengamanan, rehabilitasi, dan peradilan ulang. “Ini kegagalan investasi pembangunan manusia,” kritik Sujatmiko.
Rekomendasi Aksi Segera
Pasang Jamming Device dan alat pelacak sinyal untuk menutup celah komunikasi ilegal.
Audit Terbuka hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dipublikasikan secara daring.
Pelatihan Petugas terpadu untuk memperkuat integritas dan standar operasional lapas.
> “Jika titik lemah Lapas dibiarkan, bahaya kriminal menular ke masyarakat yang seharusnya dilindungi,” tutup Sujatmiko.
Aksi berlangsung damai namun penuh tekanan moral terhadap pihak Lapas. Aparat keamanan turut berjaga mengawal jalannya demonstrasi. Sejauh ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lapas Kelas IIA Pamekasan terkait tuntutan tersebut.
Massa mengancam akan kembali melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham dan aparat penegak hukum terkait.
Penulis : TIM Rajawali
Sumber : Sekretaris DPW Rajawali Jatim
Tel. 0812-3456-7890 | sekretaris@rajawali-jatim.or.id
Social Footer