Alhamdulillah, GESID Babel Sukses Dorong RDP Bersama DPRD: Titik Terang Hak Pekerja PKWT Akhirnya Mulai Terbuka
PANGKALPINANG, Generasi Emas Indonesia (GESID) Babel bersama para pekerja berhasil mendorong terlaksananya Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada 12 November 2025. RDP ini difokuskan pada dugaan pelanggaran hak pekerja serta tidak dibayarkannya kompensasi bagi karyawan berstatus PKWT di PT Berkah Trijaya Indonesia (BTI) dan PT Kerja Manfaat Bangsa (QMB), dua perusahaan mitra PT XL Axiata.
RDP berlangsung di ruang Banmus DPRD dan dipimpin langsung Ketua Komisi IV Heryawandi, didampingi Maryam, Narulita Sari, Masinun, dan Taufik Mardin. Hadir pula perwakilan Disnaker Provinsi Babel, pihak perusahaan, serta para pekerja terdampak. Pertemuan dibuka dengan pemaparan Imam Al Ghozali, Bendahara Umum GESID Babel, yang menegaskan adanya indikasi kuat maladministrasi dalam pemenuhan hak kompensasi sebagaimana diatur PP 35/2021.
“Maladministrasi bukan hanya soal prosedur, tapi soal nurani. Para pekerja bukan angka dalam laporan keuangan. Mereka adalah manusia — tulang punggung keluarga dan penggerak ekonomi daerah,” ujar Imam Al Ghozali dalam forum tersebut. Ia menekankan bahwa penundaan kompensasi merupakan bentuk pengabaian terhadap martabat pekerja.
Ketua Umum GESID Babel, Suwardian Ramadhan, menambahkan bahwa perjuangan ini adalah bentuk tanggung jawab moral generasi muda terhadap keadilan sosial. “Kami hadir bukan untuk mencari kesalahan, tapi untuk menegakkan keadilan. Hak kompensasi pekerja PKWT telah diatur tegas dalam PP 35/2021. Tidak boleh ada perusahaan yang menafikan hak tersebut,” tegasnya.
Suasana RDP semakin menghangat ketika perwakilan pekerja, Sahrul Fitri, mengungkap bahwa sejak 2018 tidak pernah ada transparansi dari perusahaan mengenai hak kompensasi. Ia juga menyebut adanya dugaan intimidasi dari pihak TSM XL Axiata, ketika pekerja menanyakan hak mereka. “Kami hanya ingin kejelasan hak kami, tapi malah mendapat tekanan. Ada apa sebenarnya dengan manajemen?” ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Babel, Heryawandi, memberikan sikap tegas. Ia meminta perusahaan menyelesaikan pembayaran kompensasi dalam waktu maksimal satu minggu, dan apabila tidak dilaksanakan, tindak lanjut pengawasan akan diserahkan kepada Disnaker. “Persoalan ini tidak rumit, hanya butuh itikad baik dari perusahaan,” ujarnya.
Heryawandi sekaligus menegaskan bahwa hak pekerja merupakan tanggung jawab bersama pemerintah dan perusahaan. Ia menambahkan bahwa Disnaker memiliki kewajiban melakukan pengawasan sesuai amanat UU 13/2003 dan PP 35/2021, guna memastikan pekerja memperoleh hak konstitusionalnya.
Menutup pertemuan, Suwardian Ramadhan kembali menegaskan bahwa GESID Babel akan terus mengawal hasil RDP hingga hak pekerja benar-benar dipenuhi. “Jika perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya dalam waktu yang ditetapkan, kami siap menempuh jalur hukum bersama para pekerja,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa perjuangan ini adalah simbol keberanian generasi muda dalam melawan ketidakadilan.
Pertemuan penting ini menjadi sinyal kuat bahwa perlindungan hak pekerja harus ditegakkan tanpa kompromi. GESID Babel memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi IV DPRD Babel yang telah membuka ruang dialog transparan dan berpihak pada keadilan. Langkah ini menandai babak baru penegakan hukum ketenagakerjaan yang lebih manusiawi dan selaras dengan semangat Generasi Emas Indonesia.



Social Footer