Breaking News

Skandal Akademik di Universitas Gunung Leuser:Dugaan jual Beli Nilai Cemari Dunia pendidikan Tinggi Aceh Tenggara"


 Skandal Akademik di Universitas Gunung Leuser: Dugaan Jual Beli Nilai Cemari Dunia Pendidikan Tinggi Aceh Tenggara”


Kutacane | BPPKRI Berantas — Aroma busuk praktik akademik diduga menyelimuti Universitas Gunung Leuser (UGL) Kutacane, Aceh Tenggara. Berdasarkan temuan awal dan laporan dari sejumlah mahasiswa, muncul dugaan kuat adanya praktik jual beli nilai di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi tempat mencetak generasi intelektual berintegritas.


Beberapa mahasiswa yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah dimintai sejumlah uang untuk “mengamankan nilai” pada mata kuliah tertentu. Praktik ini disebut-sebut melibatkan oknum dosen dan pihak internal kampus yang memiliki pengaruh kuat dalam sistem penilaian mahasiswa.


> “Kalau tidak setor, nilai bisa jelek, walau kita sudah ikut kuliah dan ujian dengan benar,” ungkap salah satu mahasiswa kepada BPPKRI Berantas, dengan nada kecewa.




Informasi yang dihimpun menyebutkan, nilai dalam beberapa mata kuliah dapat “diperbaiki” dengan imbalan uang berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp1 juta per mata kuliah, tergantung bobot nilai yang diinginkan mahasiswa. Dugaan praktik curang ini telah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari pihak rektorat.


Kampus yang Seharusnya Menjadi Rumah Ilmu, Kini Jadi Ajang Transaksi


UGL yang dikenal sebagai salah satu perguruan tinggi swasta terbesar di Aceh Tenggara kini tengah berada di ujung tanduk reputasi. Dunia akademik yang seharusnya menjunjung tinggi kejujuran dan etika ilmiah justru ternoda oleh dugaan tindakan yang mengarah pada korupsi moral di ranah pendidikan.


Praktik jual beli nilai bukan hanya mencoreng nama kampus, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi di daerah. Lebih jauh, hal ini melanggar Permendikbud Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang mengatur prinsip penilaian hasil belajar mahasiswa harus objektif, transparan, dan akuntabel.


Tuntutan Transparansi dan Investigasi Independen


Aktivis mahasiswa menuntut agar Rektor UGL segera membentuk tim independen untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini. Bila benar terbukti, maka seluruh pihak yang terlibat — baik dosen maupun pejabat kampus — harus diberi sanksi tegas sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 70 ayat (2), yang menegaskan larangan segala bentuk manipulasi akademik.


> “Kampus bukan pasar nilai. Jika praktik ini benar terjadi, berarti kita sedang membunuh integritas dunia pendidikan,” ujar salah satu alumni UGL yang kini aktif di organisasi masyarakat sipil.




BPPKRI Berantas Akan Terus Kawal Kasus Ini


Sebagai media independen yang konsisten mengawal isu pendidikan bersih dan transparan, BPPKRI Berantas akan terus menelusuri fakta di balik dugaan praktik jual beli nilai ini. Publik berhak tahu kebenaran, dan mahasiswa berhak atas sistem pendidikan yang jujur serta bermartabat.


> “Kami akan meminta klarifikasi resmi dari pihak rektorat Universitas Gunung Leuser. Jika tidak ada jawaban terbuka, maka publik patut mencurigai adanya pembiaran,” tegas tim investigasi BPPKRI Berantas.

Type and hit Enter to search

Close