*BBM Tetap Langka di Aceh Tenggara: Mobil Suplai Masuk Tiap Hari, Tapi Antrean Tak Pernah Hilang — Ada Apa?*
Aceh Tenggara — Fenomena antrian panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) di Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Pasokan BBM jenis Pertalite, Bio Solar, maupun Pertamax disebut masuk setiap hari ke sejumlah SPBU, namun kondisi di lapangan menunjukkan antrean kendaraan kian menggila. Pertanyaannya: ke mana sebenarnya BBM itu mengalir?
Situasi ini berlangsung selama sepekan terakhir dan merata di seluruh stasiun pengisian yang ada di wilayah Aceh Tenggara. SPBU Kampung Melayu Kecamatan Babussalam, Lawe Kihing Kecamatan Bambel, Kuning Kecamatan Bambel, hingga Lawe Desky Kecamatan Babul Makmur, semuanya mengalami antrean panjang dari pagi hingga malam hari.
Sejumlah sopir yang ditemui wartawan BPPKRI Berantas mengaku bingung karena mobil tangki BBM terlihat rutin memasok ke SPBU. Namun antrian tidak pernah surut. “Tangki masuk tiap hari, tapi kami tetap ngantri berjam-jam. Macam ada yang tidak beres,” ujar salah satu sopir truk yang enggan disebut nama.
Di sisi lain, para pengencer atau “kios-kios BBM eceran” justru tampak melimpah stok. Ironisnya, harga yang mereka tawarkan sangat tidak masuk akal—bahkan melanggar ketentuan. Pertalite dijual hingga Rp20 ribu per liter, dan Bio Solar didorong ke harga Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per liter. Harga ini jelas jauh di atas nilai resmi yang telah ditetapkan pemerintah, dan sangat memberatkan warga.
Maraknya praktik penyelewengan flow distribusi BBM ini berpotensi melanggar sejumlah aturan. Di antaranya:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang secara tegas melarang penimbunan, pengoplosan, dan penjualan BBM bersubsidi di luar ketentuan.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur tata niaga BBM bersubsidi, termasuk siapa yang berhak menerima dan bagaimana mekanisme penyalurannya.
Pasal 55 dan 53 UU Migas, yang memberikan sanksi pidana hingga 6 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pihak yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi.
Apabila terbukti ada oknum SPBU, pengecer, maupun jaringan penimbun yang bermain dalam rantai distribusi ini, maka praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum yang merugikan negara sekaligus memiskinkan rakyat kecil.
Masyarakat Aceh Tenggara berharap aparat penegak hukum, Pertamina, dan pemerintah daerah segera turun tangan melakukan investigasi terbuka. Publik membutuhkan jawaban: mengapa pasokan BBM yang masuk setiap hari tidak mampu menormalkan antrian?
Apakah ada kebocoran distribusi? Apakah ada permainan kuota? Atau ada jaringan penimbunan yang selama ini dibiarkan?
Fenomena ini tidak lagi bisa dianggap sebagai persoalan teknis. Ini sudah menjadi persoalan public trust—kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan negara dan kejujuran para pelaksana distribusi di lapangan.
Jika dibiarkan, maka kelangkaan semu ini akan terus menjadi ladang empuk bagi mafia BBM yang mencari keuntungan di tengah kesusahan masyarakat.
Laporan: Samsur Rizal, S.T.
Wartawan BPPKRI Berantas



Social Footer