Breaking News

Kompolnas Ditekan LSM MAUNG : jangan Biarkan Kasus Oli palsu Kalbar Terjebak selamanya di Tahap P19


 

 







Kompolnas Ditekan LSM MAUNG : Jangan Biarkan Kasus Oli Palsu Kalbar Terjebak Selamanya di Tahap P19




Pontianak, 29 Januari 2026 –


Lembahga Swadaya Masyarakat Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (LSM MAUNG) mengungkapkan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus peredaran oli palsu di Kalimantan Barat (Kalbar) yang terhenti di tahap P19, di mana berkas perkara dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dan belum dapat dilimpahkan ke pengadilan. Kasus yang sempat viral dan disoroti Wakil Gubernur Kalbar Krisantus Kurniawan ini kini terkesan stagnan, menimbulkan pertanyaan serius tentang keberanian aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan.


Menurut analisis hukum LSM MAUNG, peredaran oli palsu melanggar sejumlah peraturan penting. Pertama, Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena memproduksi dan memperdagangkan barang tidak sesuai standar, mutu, serta menyesatkan konsumen, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar (Pasal 62 UU tersebut). Kedua, Pasal 100 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, jika terbukti menggunakan merek terdaftar tanpa hak, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp2 miliar. Ketiga, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena memperdagangkan barang tidak memenuhi standar teknis, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda Rp10 miliar. Keempat, Pasal 378 KUHP (Penipuan), jika terbukti ada kesengajaan mengelabui konsumen, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

 

"Kita memiliki kerangka hukum yang jelas, tetapi penerapannya terasa lemah," ujar Syarif Achmad Pembina DPP LSM MAUNG dalam siaran pers. "Kasus ini telah berlangsung cukup lama, barang bukti jelas, saksi telah diperiksa, tetapi proses hukum justru terjebak. Ini menunjukkan bahwa ada kendala yang tidak terungkap, baik dari aspek teknis maupun faktor lain yang lebih mendalam." Tegasnya Penuh Tanya Kamis (29/01/26).

 

LSM MAUNG mendesak Komisi Nasional Polri (Kompolnas) untuk turun tangan mengawasi penanganan kasus ini. "Kita meminta Kompolnas untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan transparan, akuntabel, dan tidak ada intervensi apapun," tegas Syarief Achmad. "Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Rakyat berhak mendapatkan kepastian hukum, terutama yang terkena dampak langsung dari oli palsu yang merusak kendaraan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan." Sambungnya

 

Selain itu, LSM MAUNG juga menuntut agar penyidik segera melengkapi berkas perkara hingga mencapai tahap P21 (berkas lengkap) sehingga dapat dilimpahkan ke pengadilan. "Kita tidak akan tinggal diam jika penanganan kasus ini terus kendor. Masyarakat Kalbar menunggu tindakan tegas, bukan janji kosong," tandas Syarief Achmad 

 

Kasus oli palsu Kalbar bukan hanya perkara hukum biasa, tetapi ujian nyata komitmen negara dalam melindungi konsumen. LSM MAUNG akan terus mengawal proses ini hingga keadilan tercapai.


Publisher : TIM /RED

Penulis : TIM MAUNG

Ket Foto : Istimewa



.

Type and hit Enter to search

Close