NASABAH BFI FINANCE AJUKAN GUGATAN KE PN MAKASSAR, TUDUHAN MEMALSUKAN DATA DINILAI PENJEMARAN NAMA BAIK
MAKASSAR, 28 JANUARI 2026 – Seorang nasabah BFI Finance yang telah membayar angsuran selama sekitar dua tahun, Pak Subhan, telah mengajukan gugatan terhadap manajer perusahaan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ia menyatakan bahwa tuduhan memalsukan data yang ditujukan kepadanya merupakan bentuk penjemaran nama baik yang telah merusak reputasinya.
Pak Subhan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan tindakan memalsukan data seperti yang dituduhkan manajer BFI Finance. Menurutnya, tuduhan tersebut telah membuatnya merasa tidak nyaman dan berdampak pada citra dirinya di lingkungan sekitar.
Sebelum mengambil langkah hukum, Pak Subhan sempat dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan. Ia kemudian menghadiri panggilan penyidikan dari pihak berwenang sesuai jadwal yang ditetapkan.
Oleh karena merasa tidak bersalah dan ingin mengklarifikasi kebenaran, Pak Subhan memutuskan untuk mengajukan gugatan. Ia berharap melalui proses hukum dapat ditemukan kebenaran yang sebenarnya.
Saat ini, proses hukum masih berjalan di pengadilan negeri Makassar. Sementara itu, pihak BFI Finance yang berlokasi di jalan poros Artasning belum memberikan tanggapan resmi.
TIM INVESTIGASI



Social Footer