Simpan Sabu 41 Gram, Pria di Mentok Diciduk Polres Bangka Barat Saat Berada di Area Pemakaman
MENTOK ,BABAR - Sidikpolisinews.id
Polres Bangka Barat mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan lokasi penangkapan yang mengundang keprihatinan. Seorang pria berinisial JH (40) warga Kp.Menjelang Baru Kel.Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka barat. diamankan saat berada di area pemakaman Cina, Kampung Menjelang Baru, Kecamatan Mentok, Kamis pagi (29/1/2026).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Dari hasil interogasi awal di lokasi, JH mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Pengakuan tersebut langsung ditindaklanjuti petugas.
Tak berselang lama, Polres Bangka Barat melakukan penggeledahan di kediaman pelaku. Hasilnya, petugas menemukan 16 paket sabu, terdiri dari 6 paket ukuran besar dan 10 paket ukuran kecil, dengan berat bruto mencapai 41,30 gram.
Selain sabu, sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut diamankan, di antaranya timbangan digital, alat kemasan, handphone, sepeda motor, hingga perlengkapan pendukung lainnya.
Lokasi awal penangkapan yang berada di kawasan pemakaman menjadi sorotan tersendiri. Tempat yang seharusnya dijaga kesuciannya justru disalahgunakan sebagai ruang aktivitas kejahatan narkotika, mencerminkan semakin nekatnya pelaku dalam menghindari pantauan aparat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Polres Bangka Barat telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Polres Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, sekaligus mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan lingkungan dari ancaman narkoba.
( Sriati / kmr)




Social Footer