Breaking News

KEPAK RAJAWALI:JANGAN ADA TUMBAL,KASUS SKYLIFT MEMPAWAH WAJIB DIUSUT TUNTAS


 KEPAK RAJAWALI: JANGAN ADA TUMBAL, KASUS SKYLIFT MEMPAWAH WAJIB DIUSUT TUNTAS!


Mempawah,Kalbar —28 April 2026


For Justice Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengambil sikap tegas dengan mendesak Media News Investigasi 86 untuk mengungkapkan identitas warga Kabupaten Mempawah yang selama ini enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil skylift pada Dinas Perhubungan (Dishub) Mempawah Tahun Anggaran 2019 yang dinilai belum dilakukan secara holistik atau menyeluruh.

 

Langkah ini didasari oleh keyakinan bahwa mengungkap fakta dan kebenaran demi kepentingan umum adalah hak yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah.

 

DASAR HUKUM YANG KUAT: MENGUNGKAP KEBENARAN BUKAN TINDAK PIDANA

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat payung hukum yang jelas melindungi setiap upaya pengungkapan kebenaran demi keadilan:

 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

 

- Pasal 433 ayat (3): Menyatakan secara tegas bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

- Penjelasan Pasal 433 ayat (1): Menegaskan bahwa tuduhan yang benar atau berdasarkan fakta, jika disiarkan demi kepentingan umum, bukanlah tindak pidana.

- Pasal 434: Mengatur tentang fitnah, namun memberikan pengecualian jika tuduhan tersebut benar dan dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum.

 

2. UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024)

 

- Pasal 27A: Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, namun penjelasannya menegaskan tidak mencakup tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum atau membela diri.

 

3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 78/PUU-XXI/2023

 

- MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik harus dimaknai tidak mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, terutama jika dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi dan kejahatan lainnya.

 

SOROTAN KASUS: ADA "ED ALIAS DD", KASUS DIDUGA TIDAK TUNTAS

 

Dalam laporannya, warga yang dimaksud mempertanyakan mengapa penanganan kasus pengadaan skylift ini seolah hanya berhenti pada nama AR dan HS, yang kemudian disebut menjadi "tumbal" atau pihak yang dipersalahkan dalam kasus tersebut.

 

Publik dihadapkan pada fakta bahwa dalam alur pembayaran terakhir proyek bernilai miliaran rupiah ini, terdapat penggunaan nama pihak lain dengan inisial "ED alias DD". Keberadaan nama ini menimbulkan tanda tanya besar: Siapa sosok di balik inisial tersebut? Dan mengapa hingga saat ini nama tersebut belum terseret ke dalam proses hukum?

 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini belum diselesaikan secara menyeluruh. Padahal, secara umum korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan dan perekonomian negara.

 

HARAPAN PADA KEJARI MEMPAWAH

 

Melalui Media Newa Investigasi 86 edisi 03 Oktober 2025, warga tersebut menyampaikan harapan besar agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah berani membuka tabir kasus ini secara gamblang dan transparan. Masyarakat menuntut agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat, tanpa terkecuali.

 

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum yang berlaku, mengungkap fakta demi kepentingan umum bukanlah pencemaran nama baik, melainkan bentuk kepedulian dan perjuangan keadilan." Tutur Krista Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI. Sabtu (28/06/26).

 

Kami mendesak agar identitas pelapor atau warga tersebut dapat diungkap karena mereka dilindungi undang-undang. Lebih dari itu, kami meminta Kejari Mempawah tidak berhenti hanya pada AR dan HS. Usut tuntas siapa '"ED" alias "DD" yang muncul dalam pembayaran terakhir. "Jangan biarkan ada pihak yang lepas tangan dan menjadikan orang lain sebagai tumbal. Kasus ini harus diselesaikan secara total demi tegaknya hukum dan keadilan di Mempawah." Pungkasnya



Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

 

 KEPAK RAJAWALI: JANGAN ADA TUMBAL, KASUS SKYLIFT MEMPAWAH WAJIB DIUSUT TUNTAS!


Mempawah,Kalbar —28 April 2026


For Justice Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI) mengambil sikap tegas dengan mendesak Media News Investigasi 86 untuk mengungkapkan identitas warga Kabupaten Mempawah yang selama ini enggan disebutkan namanya. Warga tersebut menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil skylift pada Dinas Perhubungan (Dishub) Mempawah Tahun Anggaran 2019 yang dinilai belum dilakukan secara holistik atau menyeluruh.

 

Langkah ini didasari oleh keyakinan bahwa mengungkap fakta dan kebenaran demi kepentingan umum adalah hak yang dilindungi undang-undang dan tidak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah.

 

DASAR HUKUM YANG KUAT: MENGUNGKAP KEBENARAN BUKAN TINDAK PIDANA

 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat payung hukum yang jelas melindungi setiap upaya pengungkapan kebenaran demi keadilan:

 

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

 

- Pasal 433 ayat (3): Menyatakan secara tegas bahwa perbuatan pencemaran nama baik tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

- Penjelasan Pasal 433 ayat (1): Menegaskan bahwa tuduhan yang benar atau berdasarkan fakta, jika disiarkan demi kepentingan umum, bukanlah tindak pidana.

- Pasal 434: Mengatur tentang fitnah, namun memberikan pengecualian jika tuduhan tersebut benar dan dilakukan untuk membela diri atau kepentingan umum.

 

2. UU ITE Terbaru (UU No. 1 Tahun 2024)

 

- Pasal 27A: Mengatur pencemaran nama baik melalui media elektronik, namun penjelasannya menegaskan tidak mencakup tindakan yang dilakukan demi kepentingan umum atau membela diri.

 

3. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 78/PUU-XXI/2023

 

- MK menegaskan bahwa pasal pencemaran nama baik harus dimaknai tidak mengkriminalisasi kebebasan berpendapat, terutama jika dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi dan kejahatan lainnya.

 

SOROTAN KASUS: ADA "ED ALIAS DD", KASUS DIDUGA TIDAK TUNTAS

 

Dalam laporannya, warga yang dimaksud mempertanyakan mengapa penanganan kasus pengadaan skylift ini seolah hanya berhenti pada nama AR dan HS, yang kemudian disebut menjadi "tumbal" atau pihak yang dipersalahkan dalam kasus tersebut.

 

Publik dihadapkan pada fakta bahwa dalam alur pembayaran terakhir proyek bernilai miliaran rupiah ini, terdapat penggunaan nama pihak lain dengan inisial "ED alias DD". Keberadaan nama ini menimbulkan tanda tanya besar: Siapa sosok di balik inisial tersebut? Dan mengapa hingga saat ini nama tersebut belum terseret ke dalam proses hukum?

 

Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus ini belum diselesaikan secara menyeluruh. Padahal, secara umum korupsi didefinisikan sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki, baik untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi, yang pada akhirnya merugikan keuangan dan perekonomian negara.

 

HARAPAN PADA KEJARI MEMPAWAH

 

Melalui Media Newa Investigasi 86 edisi 03 Oktober 2025, warga tersebut menyampaikan harapan besar agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah berani membuka tabir kasus ini secara gamblang dan transparan. Masyarakat menuntut agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan dan mampu mengungkap seluruh aktor yang terlibat, tanpa terkecuali.

 

"Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan negara dan rakyat. Berdasarkan hukum yang berlaku, mengungkap fakta demi kepentingan umum bukanlah pencemaran nama baik, melainkan bentuk kepedulian dan perjuangan keadilan." Tutur Krista Hadi Wijaya Sekjen DPP RAJAWALI. Sabtu (28/06/26).

 

Kami mendesak agar identitas pelapor atau warga tersebut dapat diungkap karena mereka dilindungi undang-undang. Lebih dari itu, kami meminta Kejari Mempawah tidak berhenti hanya pada AR dan HS. Usut tuntas siapa '"ED" alias "DD" yang muncul dalam pembayaran terakhir. "Jangan biarkan ada pihak yang lepas tangan dan menjadikan orang lain sebagai tumbal. Kasus ini harus diselesaikan secara total demi tegaknya hukum dan keadilan di Mempawah." Pungkasnya



Publisher : TIM/RED

Penulis : TIM RAJAWALI

Ket Foto : Istimewa

 

 

Type and hit Enter to search

Close