Breaking News

SMPN 2 Abung Tengah Lampung Utara Lampung kumite dan pihak sekolah diduga adakan (pungli)pungutan liar Rp .140.000 persiswa/walimurib

LAMPUNG UTARA –07/10/2024 SMPN 2 yang berada di Desa Kedaton kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara, diduga melakukan tindakan pungli uang komite sebesar Rp 140.000,- Hal itu didapati langsung dari beberapa sumber yang bisa di percaya. Hal ini di sampaikan oleh beberapa siswa SMPN 2 Abung Tengah. Yang mana saat itu sempat di wawancara Awak media. ” Para siswa menjelaskan bahwa memang benar adanya pungutan uang komite sebesar Rp 140.000,- Per siswa, dengan alasan uang pembangunan untuk gedung. Dan informasi yang awak media terima bahwa siswa/ siswi sekolah tersebut lebih dari dua ratus siswa, mulai dari kelas 7 sampai dengan kelas 9 . Dan para siswa mengatakan” uang tersebut di setorkan kepada salah satu oknum guru yang bernama ibu Eko. Sedangkan di tahun 2024 ini SMPN 2 Abung Tengah mendapatkan perehapan gedung melau dana alokasi khusus ( DAK ) Dengan jumlah anggaran cukup besar. Tetapi mengapa pihak komite tetap menarik iuran uang komite. Padahal sudah jelas, di Tahun 2024 ini Dana alokasi khusus ( DAK ) sudah di terima pihak sekolah. Saat awak media bertanya kepada para siswa, apakah pembayaran uang tersebut diberikan kwitansi sebagai tanda bukti pembayaran, lalu para siswa menjawab,iya ada kwitansi nya pak wartawan,” ucap para siswa. Lalu awak media bertanya kembali kepada para siswa, siapa ketua komite SMPN 2 Abung Tengah saat ini, para siswa menjawab,” pak Jamil ketua komite nya pak ,” ucap para siswa. Awak media bertanya apakah kalian keberatan dengan pungutan uang komite tersebut, mereka menjawab,” kami sangat keberatan pak , dikarenakan orang tua kami hanya buruh tani, Kalau benar Dana Bos itu ada ,kenapa kami masih dibebankan biaya,” ucap mereka. Dan kalau bisa kami ini dapat bersekolah gratis tanpa biaya. Itu harapannya. Dari pernyataan para siswa tersebut, awak media mengambil dokumentasi video sebagai bukti,bahwa pernyataan para siswa bukan lah rekayasa semata, dan itu membuktikan fakta yang terjadi dalam dugaan pungli di SMPN 2 tersebut benar adanya. Lalu awak media mendatangi Rumah salah satu orang tua siswa, untuk menanyakan tentang bukti kwitansi pembayaran uang komite. Lalu orang tua siswa, yang tidak bisa kami sebutkan namanya. Menunjukkan kepada awak media, berupa kwitansi pembayaran dengan nominal Rp 140.000,- dengan nama penerima,yaitu ibu Eko. Tapi sangat disayangkan,dalam kwitansi tidak disebutkan pembayaran untuk apa,hal ini patut di curigai ada niatan jahat dari ibu Eko selaku penerima uang , untuk mengelabuhi dan membodohi para orang tua siswa tentunya. Saat awak media bertanya, kepada orang tua siswa, siapa ketua komite SMPN 2 Abung Tengah, beliau menjawab pak Jamil. Warga mana pak Jamil. Orang tua siswa menjawab,” warga Kedaton, tempat tinggalnya di talang sebaris ,” ucapnya. Dalam hal ini pihak sekolah dan juga komite diduga kuat sudah melakukan tindakan pungli secara berjamaah. Dan itu jelas melanggar di sisi undang-undang. Dalam undang-undang Permendikbud nomor 75 Tahun 2016 ayat 12 huruf ( B ) menjelaskan ; melarang komite sekolah,baik secara kolektif atau perorangan, melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua / walinya. Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu ; inspektorat Lampung Utara, Kejari Lampung Utara, Tipikor polres Lampung Utara, dan pihak dinas pendidikan kabupaten Lampung Utara, Supaya dapat menindaklanjuti dan memproses secara Hukum, dalam dugaan pungli uang komite Rp 140.000,- Persiswa, yang diduga dilakukan pihak komite yang di ketuai pak jamil. dan diduga bekerja sama dengan pihak sekolah SMPN 2 Abung Tengah. Jika dugaan pungli tersebut benar adanya. dan dapat merugikan banyak pihak. Maka diharapkan kepada pihak penegak Hukum dapat memproses lebih lanjut, sesuai dengan undang-undang yang ada di Negara ini tentunya. Dan jikalau itu ada sangsi hukumnya, maka penjarakan para oknum pungli tersebut. SUNO HM

Type and hit Enter to search

Close