Breaking News

Ketua LSM Trisakti mintak Kejaksaan Madina Panggil pendamping Desa di Kecamatan siabu Diduga Dokumen Desa sebagai Ajang Untuk pungli


 Ketua LSM Trisakti mintak Kejaksan Madina Panggil Pendamping Desa di Kecamatan Siabu Diduga Dokumen Desa Sebagai Ajang Untuk Pungli



Sumut Informasi yang dihimpun pada Selasa (15/6/2026 ) dari beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sejumlah oknum pendamping desa di kecamatan siabu (cukik) ditempat menjadikan sejumlah pembuatan dokumen sebagai aja pungli.


Praktek bisnis inipun diduga sudah lama berjalan disana, dan setiap tahun berjalan dengan mulus.


Masir menjelaskan hasil investigasi di lapangan diduga oknum pendamping desa kecamatan tersebut terkesan telah turut serta menggerogoti dana desa, tanpa mematuhi aturan. Oknum MG juga diduga sudah melabrak Peraturan Kemendes PDTT No. 40 Tahun 2021 karena telah menyalahgunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan serta meminta dan menerima uang, barang atau menerima imbalan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.


Cikik juga diduga menerima pembayaran dalam administrasi pemerintahan desa atau bertindak sebagai pemborong supplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu supplier atau berfungsi sebagai perantara secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban desa.


Pendamping Desa memiliki peran dalam mendampingi penyusunan APBDes dan LPJ, tetapi bukan untuk membuat atau mengerjakan secara langsung. Tugas mereka adalah membantu dan mendampingi perangkat desa agar proses penyusunan sesuai dengan aturan dan kebutuhan masyarakat. 

Berikut penjelasannya:

Pendampingan, bukan pembuatan:


Pendamping desa berfungsi sebagai fasilitator dan pendukung, bukan pembuat dokumen APBDes atau LPJ. 

Tugas utama:

Mereka mendampingi penyusunan RPJMDes, RKPDes, dan APBDes, serta memastikan partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan. 

Peran dalam LPJ:

Pendamping desa juga berperan dalam mendampingi proses penyusunan laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran desa. 

Keterlibatan masyarakat:

Proses penyusunan APBDes dan LPJ harus melibatkan masyarakat desa agar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi mereka. 

Kewenangan:

Kepala desa adalah pemegang kekuasaan keuangan desa dan bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh perangkat desa. 



Tugas pendamping desa mencakup memfasilitasi pembangunan berkelanjutan dan memperkuat kemandirian desa. 

Dengan demikian, pendamping desa berperan penting dalam memastikan proses penyusunan APBDes dan LPJ berjalan dengan baik, transparan, dan partisipatif, tetapi bukan sebagai pembuat dokumen.

Kemudian sumber menjelaskan adapun pembuatan sejumlah dokumen yang diduga dijadikan sebagai ajang bisnis para pendamping desa itu seperti pembuatan dokumen usulan kegiatan desa, dokumen APBDes, hingga sampai pembuatan dokumen SPJ desa.


Dalam pembuatan dokumen itu maka setiap desa melalui kepala desa mereka wajib menyerahkan uang Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah per desa. Jika dalam pembuatan dokumen tidak dikerjakan oleh pendamping desa maka seolah olah dokumen tersebut banyak yang salah, maka kepala Desa selalu melakukan perbaikan.


"Akan tetapi semenjak pembuatan dokumen tersebut kami berikan kepada pihak pendamping desa maka kami tidak pernah lagi disalah kan oleh mereka (pendamping desa)," sebut salah seorang Kades kepada media yang namanya diminta dirahasiakan.



Sedangkan Dedi saputra salah seorang ketua LSM Trisakti di kabupaten mandailing Natal ketika dimintai tanggapan terhadap sejumlah oknum pendamping Desa di kecamatan Siabu (Cukik) kabupaten Mandailing Natal ada memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis dengan atau menerima job diluar aturan, itu merupakan sebuah pelanggaran kontrak kerja.(Tim)

Type and hit Enter to search

Close