Breaking News

Di Duga Pihak BPN Lampung Tengah Terlibat Pungli PTSL

Lampung tengah - Bppkriberantas.com - Banyak nya masyarakat yang belum memiliki bukti sah kepemilikan tanah untuk itu pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap(PTSL ).

Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri terbaru mengenai PTSL mengatur batas maksimal biaya yang boleh dipungut dari masyarakat untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahap pra-PTSL di tingkat desa.

Surat Keputusan Bersama (SKB)ini diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Namun sangat di sayangkan pungutan biaya pembuatan sertifikat tersebut di jadikan ajang pungutan liar oleh oknum di desa dan instansi terkait.

Seperti yang terjadi di kampung kenanga sari kecamatan seputih surabaya kabupaten lampung tengah pada tahun 2024 lalu masyarakat pemohon pembuatan sertifikat di bebankan dengan biaya lima ratus ribu rupiah (500.000,00)

Saat di konfirmasi karsono selaku ketua kelompok kerja masyarakat atau POKMAS membenarkan adanya jumlah pungutan tersebut dengan alasan jika mengikuti peraturan yang di tetapkan pemerintah biaya dua ratus ribu rupiah (200.000,00) tersebut kurang.

"Betul kami melakukan pungutan sebesar 500.000,00 untuk pembuatan satu sertifikat karena kalau mengikuti peraturan yang sudah di tetapkan pemeintah sudah pasti kurang"jelasnya

Lebih lanjut ketua pokmas kampung kenanga sari menjelaskan bahwa biaya lima ratus ribu rupiah tersebut bukan hanya sekedar untuk biaya operasional dan adminsitrasi saja namun pihak nya juga harus menyetorkan sejumlah uang ke Badan pertanahan nasional lampung tengah.

"Biaya 500.000,00 itu di bagi bagi pak bukan hanya untuk operasional kami saja tapi kami juga harus setor ke BPN."ujar karsono

Namun saat di pertanyakan berapa besaran nominal yang di setorkan ke BPN ketua pokmas tersebut bungkam dan enggan menyebutkan nilai nya.

"Kalo berapa rupiah kami setor ke bpn tidak bisa saya sebutkan pak karena tidak boleh sama orang bpn dan itu merupakan rahasia antara kami dengan bpn" kilah nya

Dengan adanya keterangan dari ketua pokmas tersebut sudah bisa di pastikan dalam pembuatan sertifikat tanah secara masal di kampung kenanga sari ada keterlibatan pihak bpn dalam tindakan pungutan liar.(Tim)

Type and hit Enter to search

Close