Breaking News

3 pemburu di Way kambas Lampung Ditangkap,BB senpi hingga Daging Rusa


 3 Pemburu di Way Kambas Lampung Ditangkap, BB Senpi hingga Daging Rusa


Sidikpolisinews.id, Lampung Tengah -Sebanyak 3 Orang terduga pemburu di kawasan hutan Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur, Provinsi Lampung, ditangkap. Dari tangan pelaku, ditemukan barang bukti (BB) senjata api (senpi) rakitan hingga 3 karung berisi daging rusa hasil buruan.


Ketiganya lantas dibawa ke kantor Balai TNWK untuk dimintai klarifikasi awal, sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.


“Tiga orang pelaku berhasil diamankan, masing-masing berinisial AP (26) dan H (57) warga Kecamatan Sukadana, serta N (45) warga Kecamatan Putra Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah” kata AKBP Heti Patmawati, Kapolres Lampung Timur, dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).


Menurut Kapolres, penangkapan berawal saat petugas Polhut melaksanakan patroli rutin di kawasan hutan TNWK dengan berjalan kaki pada malam hari. Saat melakukan pemantauan, anggota Polhut melihat cahaya senter dari kejauhan. Tanpa menunggu lama, tim segera mendekati sumber cahaya tersebut.


Setibanya di lokasi, petugas mendapati tiga orang pemburu liar yang membawa senjata api serta menggendong karung. Tim Polhut kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan mengamankan ketiga pelaku. Dari tangan para pelaku, ditemukan barang bukti (BB) berupa tiga karung berisi daging rusa hasil buruan.


Kapolres menuturkan dalam aksinya pelaku menggunakan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang warna coklat muda. Petugas juga menyita 17 butir amunisi aktif kaliber 5.56 mm serta satu butir selongsong amunisi dengan kaliber yang sama.


“Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Lampung Timur, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup. Para tersangka terbukti melakukan perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi berupa rusa di kawasan TNWK,” ujar Kapolres.


Atas perbuatannya, ketiga pelaku telah dilakukan penangkapan dan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


(Sidikpolisinews.id/HARRY IRAWAN)

Type and hit Enter to search

Close