Dugaan Penyerobotan Tanah dan Tambang Ilegal Dilaporkan ke Aparat, Dua Warga Gunung Mas Jadi Terlapor
Sidikpolisinews.id Palangka Raya — Kantor advokat Ir. Men Gumpul, SH & Rekan secara resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana ke sejumlah institusi penegak hukum terkait dugaan penyerobotan tanah, pengrusakan, hingga aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Laporan tertanggal 13 Februari 2026 tersebut diajukan atas nama pelapor Anyang dan Lelae berdasarkan surat kuasa hukum. Dalam dokumen laporan, dua orang berinisial EA dan J disebut sebagai terlapor.
Keduanya diduga secara sengaja dan terencana melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum di atas lahan milik pelapor.
Kuasa hukum pelapor menjelaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah bersertifikat hak milik dengan nomor 00051 dan 00052 yang diterbitkan pada 19 Juli 2018. Lahan tersebut berada di kawasan Jalan Negara lintas Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu, Kabupaten Gunung Mas.
Menurut laporan, para terlapor tidak hanya dituduh menyerobot lahan, tetapi juga melakukan penggusuran dan perusakan tata ruang tanah. Seluruh tanaman yang berada di atas lahan disebut dihancurkan, sementara struktur tanah dibalik menggunakan alat berat. Aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan praktik pertambangan emas tanpa izin.
Atas peristiwa itu, pelapor menilai tindakan terlapor berpotensi melanggar sejumlah ketentuan pidana, antara lain terkait penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, perusakan, hingga pertambangan ilegal.
Kuasa hukum meminta aparat penegak hukum segera memanggil dan memproses para terlapor serta pihak lain yang diduga terlibat. Selain itu, pelapor juga meminta penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan lahan apabila ditemukan indikasi rekayasa atau pemalsuan.
Pelapor turut menuntut pemulihan kondisi lahan seperti semula atau pembayaran ganti rugi materiil dan immateriil senilai Rp5 miliar. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, pelapor meminta agar proses hukum berjalan maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Salinan laporan telah dikirimkan ke sejumlah lembaga negara, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Komisi Kepolisian Nasional, Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, dinas pendidikan provinsi, serta Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gunung Mas.
Kuasa hukum berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional dan transparan demi menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak kepemilikan warga.(sidikpolisinews.id Roy Proewiro korlip kalteng )



Social Footer