MAUNG NTB Awasi RUU Perampasan Aset: Pastikan Sesuai Prinsip Hukum dan UU Tipikor
Mataram , NTB — 12 Februari 2026
Monitor Aparatur untuk Negara dan Golongan Nusa Tenggara Barat (MAUNG NTB) mengeluarkan pandangan terkait dua rancangan undang-undang yang menjadi prioritas pembahasan Komisi III DPR RI tahun 2026, yaitu RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Kedua RUU ini dinilai memiliki peran penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, namun perlu melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip hukum dan kepentingan masyarakat.
Ketua DPD MAUNG NTB Narapudin A..Ma , menyampaikan pandangan resmi terkait hal ini: "Kita menyambut baik penetapan kedua RUU ini sebagai prioritas. Namun, pengaturannya harus sangat hati-hati agar tidak melanggar prinsip keadilan dan kepastian hukum yang menjadi landasan sistem peradilan di Indonesia. Terutama pada RUU Perampasan Aset, yang mengusung prinsip non-conviction based asset forfeiture dan pembuktian terbalik, perlu ada batasan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan wewenang." Tegasnya
Dari aspek hukum, MAUNG mengemukakan bahwa RUU Perampasan Aset perlu mengacu pada beberapa aturan hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah mengatur tentang penyitaan dan perampasan aset hasil korupsi pada Pasal 21 hingga Pasal 28. Namun, dengan adanya mekanisme non-conviction based, perlu diatur secara jelas kondisi-kondisi di mana perampasan dapat dilakukan, seperti yang disebutkan dalam draf RUU bahwa hal ini hanya dapat dilakukan jika tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau dalam kondisi lain yang membuat proses pidana tidak dapat dilanjutkan.
"Pembuktian terbalik yang menjadi poin kontroversial harus diatur dengan batasan yang jelas. Dalam sistem hukum pidana konvensional, beban pembuktian berada pada penuntut umum, namun dalam RUU ini pemilik aset yang harus membuktikan keabsahan harta tersebut. Kita khawatir hal ini dapat menjadi alat yang digunakan untuk menyalahgunakan kekuasaan jika tidak ada pengawasan yang ketat dari pengadilan," tambah Narapudin
Untuk RUU KUHPerdata, MAUNG menekankan pentingnya menyelaraskan revisi dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. KUHPerdata yang saat ini berlaku telah ada sejak lama dan perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum internasional serta perubahan struktur masyarakat, seperti perkembangan ekonomi digital, perlindungan data pribadi, dan hak-hak masyarakat yang lebih komprehensif.
"Revisi KUHPerdata harus memastikan bahwa setiap warga negara mendapatkan perlindungan hukum yang sama dalam urusan perdata. Selain itu, perlu juga mengatur tentang mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan terjangkau bagi masyarakat luas, sehingga akses keadilan dapat terwujud secara nyata," ujar salah satu pengamat hukum MAUNG NTB
MAUNG juga mengingatkan agar proses pembahasan kedua RUU ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum, untuk mendapatkan masukan yang komprehensif. Hal ini bertujuan agar RUU yang dihasilkan benar-benar dapat menjadi instrumen hukum yang baik dan bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Kita berharap DPR dan pemerintah dapat menjalankan proses pembahasan dengan transparan dan akuntabel. MAUNG siap untuk turut berperan dalam memberikan masukan dan memantau proses pembahasan guna memastikan bahwa kedua RUU ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat," pungkas orang nomor satu di DPD MAUNG NTB
Publisher : TIM /RED
Penulis : TIM MAUNG
Ket Foto : Istimewa



Social Footer