Breaking News

PKH Aceh Tenggara Diduga salah sasaran Masal,Berpotensi Rugikan keuangan Negara,Kejari dan KPK Diberi Deadline Turun Tangan


 PKH Aceh Tenggara Diduga Salah Sasaran Massal, Berpotensi Rugikan Keuangan Negara, Kejari dan KPK Diberi Deadline Turun Tangan


Kutacane — Penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Aceh Tenggara kian menuai sorotan serius. Dugaan salah sasaran secara masif dinilai bukan lagi persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dan kerugian keuangan negara.


Hasil penelusuran lapangan dan aduan masyarakat mengindikasikan, sebagian besar penerima PKH di sejumlah wilayah Aceh Tenggara diduga tidak lagi memenuhi kriteria keluarga miskin. Sebaliknya, masyarakat yang secara ekonomi layak dibantu justru tidak terakomodir dalam daftar penerima manfaat.


Sorotan publik mengarah langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara dan para pendamping PKH yang memiliki kewenangan strategis dalam pendataan, verifikasi lapangan, serta pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lemahnya verifikasi faktual dan minimnya keterbukaan data dinilai menjadi celah utama terjadinya salah sasaran.


Jika dugaan ini terbukti, maka penyaluran PKH berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, khususnya prinsip pengelolaan keuangan negara yang harus tertib, taat aturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.


Selain itu, terdapat potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, apabila dalam proses penetapan penerima PKH terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.


Aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi sorotan. Tidak dipublikasikannya data penerima PKH secara terbuka di tingkat desa dan kecamatan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan badan publik membuka informasi penggunaan anggaran negara kepada masyarakat.


Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, aparat penegak hukum, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit menyeluruh terhadap penyaluran PKH di Aceh Tenggara.


Ultimatum publik pun disampaikan. Jika dalam waktu 14 hari ke depan tidak ada langkah nyata berupa klarifikasi terbuka, audit resmi, atau penyelidikan hukum, maka masyarakat bersama elemen sipil berencana mendorong laporan resmi ke lembaga penegak hukum di tingkat provinsi dan pusat.


Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara juga diminta segera melakukan audit internal dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik guna menghindari dugaan pembiaran dan konflik kepentingan.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tenggara maupun koordinator pendamping PKH belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan salah sasaran tersebut. Redaksi BPPKRI Berantas menegaskan tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Redaksi menilai, pembiaran terhadap dugaan salah sasaran PKH sama dengan membiarkan hak masyarakat miskin dirampas dan berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial negara. (TIM)

Type and hit Enter to search

Close