POLRI DI BAWAH PRESIDEN MERUPAKAN AMANAT UNDANG UNDANG
Dr. Debi Masri, SE., M.AP, selaku dosen akademisi Fakultas Hukum & Pendidikan, Program Studi Hukum, Universitas Battuta, menyatakan dukungan penuh agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah naungan dan tanggung jawab Presiden Republik Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara konstitusional, penempatan Polri di bawah Presiden merupakan bentuk penguatan prinsip negara hukum (rechtstaat) dan supremasi sipil, sekaligus memastikan bahwa fungsi kepolisian sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat berjalan secara profesional, netral, dan akuntabel.
Dr. Debi kepada wartawan Kamis (19/2/2026) menyampaikan, Dalam perspektif hukum tata negara dan administrasi publik, posisi Polri di bawah Presiden memberikan kejelasan garis komando, pertanggungjawaban, serta koordinasi lintas lembaga, sehingga stabilitas keamanan nasional dapat terjaga tanpa mengabaikan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia.
Sebagai institusi penegak hukum, Polri dituntut untuk tetap independen dalam menjalankan tugasnya, namun tetap berada dalam kerangka pengawasan konstitusional dan kontrol sipil yang kuat. Oleh karena itu, mempertahankan Polri di bawah naungan Presiden adalah langkah yang tepat untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan, profesionalisme, dan kepentingan rakyat.
saya sampaikan hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual seorang akademisi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang berlandaskan hukum, konstitusi, dan nilai-nilai demokrasi. Ujar Debi Masri mengakhiri. *(Tim)*



Social Footer