Tagih Janji Kemenimipas :Pungli 25 juta/bulan Di Lapas Kuala Tungkal TERBONGKAR
JAMBI ||
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) RI di bawah kepemimpinan Menteri Agus Andrianto secara tegas melarang keras segala bentuk pungutan liar (pungli) dan penyelundupan narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan transformasi pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dari praktik ilegal.
Agus Andrianto menegaskan "jika ke depan ditemukan ada petugas lapas yang kedapatan melakukan pungli, baik kepada warga binaan maupun keluarga narapidana yang berkunjung, maka sanksinya akan dicopot dari jabatannya, bahkan dipecat secara tidak hormat".
Petugas Lapas Klas IIB Kuala Tungkal bernama Rahmad Admizar dan Ading Rifaldi justru semakin besar kepala disaat kasus Pungli dan peredaran Narkoba yang laporkan tersebut tidak mendapat sanksi berat dari Kanwil Ditjendpas Jambi.
Seperti yang pernah diberitakan oleh awak media massa menyebutkan adanya temuan oleh Rahmad Admizar narkoba jenis sabu sebanyak 7 kantong dan diperjualbelikan lagi kepada narapidana Lapas Kuala Tungkal serta Pungutan Liar (Pungli_baca) yang dikutip sebesar 25 juta Rupiah dari narapidana bernama M.Saing dengan modus uang keamanan buat Kepala Lapas Kuala Tungkal yang baru bertukar, aktivitas pungli ini berjalan selama 3 bulan sampai M.Saing pindah ke Lapas Sarolangun.
Rahmad Admizar sendiri mengakui kesalahannya dan menutup mulut awak media dengan uang 5 juta Rupiah.
Anak M.Saing bersaksi atas kejahatan yang dilakukan oleh Rahmad Admizar "bukan hanya uang 25 juta saja bang,bahkan tiap ada acara lapas ayah selalu diminta sumbangan 5 juta, belum lagi uang cuti buat petugas lapas dari 500 ribu hingga 2 juta, pak Ali sodikin saja cuti dia minta 2 juta itu..sekarang ayah kena stoke ringan di lapas Sarolangun"
Ungkap anak M.saing
Publik menagih janji Kemenimipas terkait statemant pungli dan peredaran narkoba dalam lapas,saat kunjungan kerja Kemenimipas di Lapas Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, melansir dari ANTARA, Rabu(25/12/2024).
Petugas lapas yang disebut mengakui telah melakukan pungutan liar sebesar 25 juta dengan modus untuk uang keamanan dalam mengedarkan Narkoba dilapas Kuala Tungkal serta menjual barang sitaan razia narkoba dari jenis sabu dari hasil temuan razia bernama Rahmad Admizar justru membungkam awak media sebesar 5 juta rupiah." Saya akui saya salah bang,tapi mohon diterim ini buat pribadi abang saja ngak maksud lainnya bang". Terang Rahmad Admizar.
Awak media yang merasa bukan haknya meminta Rahmad Admizar untuk mengirim rekening,akan tetapi tidak direspon hingga berita ini diterbitkan. Uang pemberian Rahmad Admizar tersebut tidak ada satupun dari petugas lapas dan Kalapas untuk menerima titipan kembali dari awak media.
"Saya tidak mau menerima uang pemberian Rahmad Admizar tersebut karena bukan hak saya,itu hak narapidana yang diperas oleh Rahmad dengan modus uang keamanan untuk bebas mengedarkan narkoba didalam lapas kuala tungkal". Terang Narasumber kepada media.



Social Footer