Kepala Desa Ranowila Dilaporkan ke Polda Sultra dalam Dua Kasus Berbeda
Ranowila, Konawe Selatan – Sidikpolisinews.
Kepala Desa Ranowila Kecamatan Wolasi Kabupaten Konawe Selatan, Arisman, dilaporkan ke Polda Sultra dalam dua kasus berbeda yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kasus pertama berkaitan dengan dugaan kejahatan keterbukaan informasi publik yang dilaporkan oleh seorang warga Desa Ranowila bernama Risal. Laporan tersebut diajukan karena kepala desa diduga tidak melaksanakan kewajiban membuka dokumen publik terkait pengelolaan anggaran desa kepada masyarakat.
Menurut Risal, laporan tersebut dilakukan setelah berbagai upaya untuk memperoleh informasi publik tidak mendapatkan tanggapan yang memadai dari pemerintah desa. Bahkan, menurutnya, terdapat putusan lembaga yang berwenang yang memerintahkan agar dokumen tersebut dibuka kepada masyarakat.
“Sebagai warga negara, kami memiliki hak untuk mengetahui bagaimana anggaran desa digunakan. Transparansi adalah prinsip dasar pemerintahan yang baik,” ujar Risal.
Kasus kedua adalah laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Desa Ranowila. Laporan ini dikoordinir oleh Sakkir sebagai perwakilan masyarakat yang menilai adanya sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan anggaran desa selama beberapa tahun terakhir.
Dalam laporan tersebut, Forum Masyarakat Ranowila menyampaikan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa, termasuk dugaan kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta penggunaan aset desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Koordinator Forum Masyarakat Ranowila, Sakkir, menyatakan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab moral masyarakat dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.
“Kami tidak memiliki kepentingan lain selain memastikan bahwa Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif,” kata Sakkir.
Menurutnya, laporan tersebut telah disampaikan ke untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat Desa Ranowila berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa dapat dipulihkan.
Hingga berita ini turun, pihak Kepala Desa Ranowila belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan ke Polda Sultra tersebut.
Kontributor: sonima



Social Footer