Breaking News

Pengadilan TUN Jakarta Mengigat PKN ke kantor nya sendiri di pengadilan TUN jakarta


 Pengadilan TUN Jakarta Mengugat PKN ke Kantor nya sendiri di Pengadilan TUN Jakarta 


Pengadilan Tata Usaha negara PTUN Jakarta ( Pengugat ) telah mengugat Pemantau keuangan negara PKN yang diwakili Patar sihotang SH MH ( Tergugat ) di kantornya atau kandang nya sendiri di PTUN Jakarta , gugatan ini sebagai bentuk perlawanan terhadap aktivitas PKN yang melakukan investigasi dan pengawasan masyarakat terhadap penggunaan keuangan negara dan kinerja para hakim dan sebagai Pembangkangan terhadap UU No 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi . aksi perlawanan PTUN Jakarta telah mereka buktikan dengan melakukan Gugatan kepada PKN ke PTUN Jakrta dengan Register Perkara Nomor 437/G/KI/2025/PTUN JKT. Demikian disampaikan Patar sihotang SH MH sebagai ketum PKN pada saat Konprensi Pers di Kantor Pusat PKN jl Caman Raya no 7 Jatibening Bekasi dini hari tanggal 27 Maret 2026 .

Patar sihotang menjelaskan bahwa konflik antara PTUN Jakarta dengan PKN berawal dari Aktivitas dan kegia

Type and hit Enter to search

Close