Polres Pesawaran Ungkap Peredaran Narkotika di Tegineneng, Dua Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti Ganja
Polres Pesawaran, Polda Lampung – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan Polres Pesawaran melalui pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Rabu (18/03/2026) malam.
Pengungkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB tersebut dilakukan oleh tim gabungan Tekab 308 Polsek Tegineneng bersama Satresnarkoba Polres Pesawaran di salah satu rumah makan di wilayah setempat. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku masing-masing berinisial M.D.E.P. (22) dan A.S.P. (20).
Berdasarkan hasil penyelidikan, penindakan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung direspons cepat oleh petugas. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) kotak kardus yang di dalamnya berisi 2 (dua) kotak diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 150 gram, 5 (lima) pack kertas papir, 1 (satu) unit handphone merk Oppo berwarna biru, 1 (satu) unit handphone Samsung berwarna hitam, serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesawaran guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Pesawaran melalui Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Rihamuddin, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pesawaran,” tegasnya.
Penekanan juga diberikan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” lanjutnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Pesawaran dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, terlebih di tengah momentum bulan suci Ramadhan, sehingga situasi kamtibmas tetap aman, kondusif, dan masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan penuh ketenangan.
Humas Polres Pesawara
Rudiyatmoko
Melakukan



Social Footer