SPBU Perning Disorot! Penjualan Pertamax Pakai Jurigen Diduga Langgar Aturan, Pengawas Lempar Tanggung Jawab
Mojokerto – Praktik penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax menggunakan dua jurigen plastik di SPBU wilayah Perning menuai sorotan tajam.
Kejadian yang terekam oleh awak media ini memicu dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) serta aturan keselamatan distribusi BBM.
Dari pantauan di lokasi, terlihat seorang operator SPBU dengan santai melayani pengisian BBM ke dalam jurigen plastik dan jurigen tersebut ditutup pakai kantong plastik di taruh di atas mobil pickup, tanpa memperhatikan aspek keselamatan maupun ketentuan distribusi.
Padahal, penggunaan wadah tidak standar seperti jurigen plastik sangat berisiko tinggi terhadap kebakaran dan penyalahgunaan BBM.
Saat dikonfirmasi, pengawas SPBU berinisial Tono justru melempar tanggung jawab kepada operator yang yang masih seminggu bekerja dan bertugas saat itu.
Ia menyebut bahwa tindakan tersebut merupakan kelalaian individu, bukan kebijakan SPBU.
Namun yang mengejutkan, pihak kantor Baladika selaku pengelola justru memberikan pernyataan yang terkesan “membenarkan” praktik tersebut.
Mereka berdalih bahwa dari pihak Pertamina tidak ada aturan tegas yang melarang pembelian BBM menggunakan jurigen plastik.
Pernyataan ini dinilai menyesatkan dan berpotensi menabrak regulasi yang sudah jelas mengatur distribusi BBM.
Dasar Hukum dan Dugaan Pelanggaran:
Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53: Setiap orang yang melakukan penyimpanan dan/atau niaga BBM tanpa izin usaha dapat dipidana penjara maksimal 3 tahun dan denda hingga Rp30 miliar.
Penjualan BBM menggunakan jurigen berpotensi mengarah pada penyalahgunaan distribusi dan penimbunan ilegal.
Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2015
Mengatur distribusi jenis BBM tertentu agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Penjualan menggunakan wadah tidak standar membuka celah penimbunan dan penyelewengan.
Standar Operasional Pertamina (SOP SPBU)
Melarang pengisian BBM ke wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan, termasuk jurigen plastik biasa tanpa izin khusus.
Wadah yang diperbolehkan harus memiliki rekomendasi dan digunakan untuk kebutuhan tertentu dengan surat resmi.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Penggunaan wadah tidak standar dalam aktivitas berisiko tinggi seperti BBM dapat dikategorikan sebagai kelalaian terhadap keselamatan kerja.
Sorotan Keras untuk Pengelola
Pernyataan pihak pengelola yang menganggap tidak ada larangan justru memperlihatkan lemahnya pemahaman terhadap regulasi.
Jika dibiarkan, praktik ini bisa menjadi celah besar bagi mafia BBM untuk melakukan penimbunan dan penjualan ilegal di lapangan.
Awak media menilai, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada operator. Pengawas dan manajemen SPBU memiliki peran penting dalam memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai aturan.
Desakan Tindakan Tegas
Kasus ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, termasuk Pertamina dan aparat penegak hukum.
Pengawasan ketat dan penindakan tegas perlu dilakukan agar distribusi BBM tetap aman, tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka bukan hanya aturan yang dilecehkan, tetapi juga keselamatan masyarakat yang dipertaruhkan(taufik.h)



Social Footer