Breaking News

Tak Takut Opini publik.!"Advokat sugiyono.,SE


 “Tak Takut Opini Publik.!” Advokat Sugiyono.,SE

,SH.,MH. Bela Tersangka Korupsi, Sekaligus Guncang Dunia Estetika dengan Gugatan Malpraktik


Semarang 30/03/26 — Nama Advokat Sugiyono, SE., S.H., M.H. kini menjadi sorotan tajam publik. Di tengah derasnya opini yang kerap menghakimi sebelum putusan, ia justru mengambil posisi berani: tetap berdiri di garis depan membela hak hukum tersangka dalam perkara dugaan korupsi.


Dalam wawancara di sela-sela kesibukannya bersama awak media, pertanyaan publik yang paling mengemuka akhirnya dilontarkan secara langsung: mengapa membela perkara korupsi yang jelas-jelas menjadi musuh bersama?


Jawaban Sugiyono tegas, tanpa kompromi.

“Saya tidak membela korupsinya. Saya membela hak hukumnya. Ini negara hukum, bukan panggung opini,” ujarnya lugas.

Pernyataan itu sekaligus menyentil keras fenomena “penghakiman publik” yang dinilai mulai menggerus prinsip keadilan. Ia menilai, tekanan opini tidak boleh mengintervensi proses hukum yang seharusnya objektif dan berimbang.


“Kalau advokat mulai takut pada opini, maka hukum tidak lagi berdiri tegak. Kita bukan mencari siapa yang paling disukai publik, tapi siapa yang diproses secara adil,” lanjutnya.


Menurut Sugiyono, asas presumption of innocence bukan sekadar formalitas, melainkan benteng terakhir agar hukum tidak berubah menjadi alat tekanan massa.

Namun langkah Sugiyono tidak berhenti di sana.


Di waktu yang hampir bersamaan, ia juga mengguncang perhatian publik dengan langkah hukum terhadap sebuah praktik dokter kecantikan yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum hingga menyebabkan kliennya mengalami cedera permanen.


“Ini bukan sekadar gagal prosedur. Ini menyangkut dampak serius terhadap hidup seseorang. Ada kerugian fisik, psikis, dan sosial yang nyata,” tegasnya.


Ia bahkan mengingatkan bahwa industri estetika tidak boleh berlindung di balik tren dan bisnis semata.


“Jangan sampai dunia kecantikan menjadi zona nyaman tanpa pengawasan hukum.


 Setiap tindakan medis ada tanggung jawabnya. Kalau dilanggar, harus ada konsekuensi,” ujarnya tajam.


Langkah gugatan ini disebut sebagai sinyal keras bahwa praktik medis—termasuk di sektor estetika—tidak kebal hukum dan harus tunduk pada standar profesional serta perlindungan pasien.


“Keselamatan pasien bukan bahan tawar-menawar. Ketika itu diabaikan, maka hukum wajib bicara,” pungkasnya.

Dengan dua perkara besar yang kini ditanganinya,


 Sugiyono menegaskan satu sikap yang tidak berubah: hukum harus tetap berdiri di atas prinsip, bukan tekanan.

Type and hit Enter to search

Close