Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara
Aceh Tenggara– Berkas surat putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka resmi diserahterimakan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara pada Selasa (28/4/2026).
Penyerahan berkas tersebut menjadi langkah penting dalam mendorong tindak lanjut pemerintah daerah atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht). Diketahui, perkara sengketa lahan tersebut sebelumnya telah diputus melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 oleh Mahkamah Agung.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menegaskan bahwa lahan seluas ±2.418 meter persegi yang berlokasi di Jalan Tenembak Juhar, Kecamatan Lawe Bulan, merupakan milik sah Darwin Israil bersama keluarganya, berdasarkan Surat Jual Beli tertanggal 2 Oktober 1975.
Dengan telah diserahkannya berkas putusan tersebut kepada pihak ajudan Bupati, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara untuk menunda penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.
Penyerahan ini juga dinilai sebagai bentuk keseriusan pihak pemilik lahan dalam menuntut kejelasan serta kepastian hukum atas hak mereka, sekaligus menjadi pengingat bahwa putusan pengadilan tertinggi wajib dihormati dan dilaksanakan.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, apakah segera menindaklanjuti putusan tersebut atau justru kembali membiarkan persoalan ini berlarut tanpa kepastian.
Adapun berkas putusan Mahkamah Agung tersebut diserahkan langsung oleh Lamsin SKD selaku kuasa hukum pihak pemilik lahan kepada ADC (Ajudan) Bupati Aceh Tenggara.
”“Kami berharap tidak ada lagi penundaan. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, sehingga wajib dihormati dan dijalankan. Kami hanya menuntut kepastian hukum atas hak klien kami,” tegas Lamsin.



Social Footer