Diduga Rampok Material Sungai Alas! Proyek Bronjong Ketambe Seret Nama PT Hutama Karya
Aceh Tenggara – Proyek pembangunan bronjong di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menuai sorotan tajam. Proyek yang seharusnya menjadi solusi pengendalian abrasi dan perlindungan bantaran sungai itu justru diduga bermasalah, lantaran penggunaan material yang tidak jelas asal-usulnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat jenis excavator terlihat beroperasi di aliran Sungai Alas. Mesin tersebut diduga mengambil batuan langsung dari badan sungai untuk keperluan proyek bronjong. Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya pengambilan material secara ilegal.
Pengambilan batu dari sungai tanpa izin resmi bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem dan memperparah risiko bencana alam, seperti erosi dan perubahan alur sungai. Sungai Alas sendiri dikenal sebagai salah satu kawasan strategis yang harus dijaga kelestariannya.
Nama perusahaan BUMN, PT Hutama Karya, turut disebut-sebut dalam proyek ini. Meski belum ada klarifikasi resmi, keterlibatan perusahaan pelat merah tersebut menjadi perhatian publik. Pasalnya, sebagai perusahaan besar milik negara, standar kepatuhan terhadap hukum dan lingkungan seharusnya menjadi prioritas utama.
Jika dugaan penggunaan material ilegal ini terbukti, maka konsekuensinya tidak main-main. Aktivitas penambangan tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang besar.
Lebih dari itu, kasus ini memunculkan pertanyaan serius tentang pengawasan proyek di daerah. Di mana peran instansi terkait? Mengapa aktivitas yang diduga melanggar hukum ini bisa berlangsung terang-terangan di lapangan?
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Transparansi dan penegakan hukum menjadi kunci untuk memastikan bahwa pembangunan tidak justru merusak lingkungan dan melanggar aturan.
Proyek bronjong yang seharusnya menjadi benteng perlindungan, jangan sampai berubah menjadi simbol kelalaian dan pembiaran terhadap praktik ilegal.



Social Footer