Breaking News

DUA OKNUM POLISI KEHUTANAN(polhut)UPTD LAMPUNG UTARA RESMI DI LAPORKAN ATAS DUGAAN PEMERASSAN


 DUA OKNUM POLISI KEHUTANAN (polhut ) UPTD LAMPUNG UTARA RESMI DI LAPORKAN ATAS DUGAAN PEMERASAN


Suara lintas com– lampung utara diduga dua oknum polisi kehutanan (polhut) berinsial Y.P dan H.R telah melakukan pemerasan terhadap salah satu masyarakat kelompok tani gapoktan tunas mandiri desa tanjung beringin berinsial S.H 


Dengan kejadian ini korban berinsial S.H pada tanggal 15 april 2026 Telah melapor kan kejadian tersebut ke polsek tanjung raja berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/7/lV/2026/SPKT/ polsek tanjung raja /polres lampung utara/polda lampung . Kejadian tersebut kamis tgl 9 april 2026 sekitar pukul 12.00 saya berada di ladang (kebun) datang dua oknum tersebut dengan memakai seragam polhut memoto tanaman pohon kayu yang telah di kuliti di kebun saya setelah itu saya di panggil ke rumah ketua gapoktan pak udin tiba di kediaman pak udin kedua polhut itu pun sudah di rumah pak udin dan langsung meminta uang kepada sy sebesar 500ribu (rupiah) kalau enggak kamu saya bawa turun karna merasa tertekan dan takut saya memberikan uang sesuai permintaan kedua orang itu ujar nya. 


Undang undang hukum pidana (KUHP ) pasal 368 KUHP mengatur tindak pidana pemerasan barang siapa yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum. Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberi sesuatu barang ( termasuk uang ) ,diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.            


                                                                       Saat di kompirmasi oleh awak media ke polsek tanjung raja atas kebenaran laporan dugaan pemerasan tersebut kanit reskrim polsek tanjung raja Aipda Iwan fahlevi membenar kan telah menerima laporan tersebut. ( tim )

Type and hit Enter to search

Close