Breaking News

KUASA HUKUM PELAPOR MENAGIH JANJI,OLEH POLSEK TALATE,TAMPA PANDANG BULU


 KUASA HUKUM PELAPOR MENAGIH JANJI, OLEH POLSEK TAMALATE, TANPA PAMDANG BULU

 

MAKASSAR 05 April 2026

Korban kasus pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang, Ikra, menyatakan kekecewaannya mendalam atas lambatnya proses hukum yang berjalan di Polsek Tamalate, Kota Makassar. Padahal, laporan telah dibuat sejak dua bulan lalu dan didukung oleh bukti rekaman video serta keterangan saksi yang jelas.

 

Laporan polisi dengan nomor LP/B/69/II/2026/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN tercatat resmi pada tanggal 10 Februari 2026. Hingga berita ini diturunkan, korban menilai bahwa penyidik belum juga melakukan tindakan tegas terhadap pihak terlapor.

 

Didampingi oleh kuasa hukumnya, Andi Salim Agung, SH, CLA yang akrab disapa Andis, Ikra menegaskan bahwa keterlambatan ini sangat merugikan. Menurut Andis, bukti yang dimiliki sudah sangat cukup untuk dijadikan dasar hukum penyidikan.

 

"Kekecewaan klien kami sangat besar. Sudah dua bulan lamanya laporan ini masuk, namun tidak ada tindakan penegakan hukum yang nyata terhadap terlapor. Padahal, kami sudah menyerahkan bukti rekaman video kejadian serta keterangan saksi-saksi yang melihat langsung peristiwa di TKP," ungkap Andis kepada awak media, Senin (2/4).

 

Lebih jauh, Andis menilai penanganan perkara ini tidak hanya terkesan mengabaikan hak hukum kliennya untuk mendapatkan kepastian dan keadilan, tetapi juga berpotensi mencederai citra institusi kepolisian di mata masyarakat.

 

"Hal ini bukan ungkapan yang berlebihan. Kita bisa lihat secara seksama, peristiwa ini memiliki saksi mata dan bukti video yang sangat jelas. Seharusnya hal ini menjadi penguatan keterangan pelapor agar unsur pasal dapat segera dipenuhi," tegasnya.

 

Merespons situasi ini, pihak korban yang merasa terancam keamanannya meminta kepada pimpinan Polsek Tamalate agar segera bertindak tegas.

 

"Kami meminta kepada Bapak Kapolsek Tamalate agar berkenan menindaklanjuti laporan ini. Mohon agar pelaku pengancam segera diamankan dan proses pembuatan berita perkaranya segera diselesaikan agar kami merasa aman dan terlindungi," ujar pihak korban.

 

Menanggapi kritik tersebut, Iptu Abd Latif, Kanit di Polsek Tamalate, saat dikonfirmasi mengaku bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Ia membenarkan adanya perbedaan sistem penanganan saat ini dibandingkan sebelumnya.

 

"Proses tetap berjalan sesuai aturan. Sekarang prosesnya memang beda, semua laporan masuk secara online langsung dari pusat," ujar Iptu Abd Latif singkat.

 

Sementara itu, saat tim media mendatangi kantor polsek, kedatangan mereka disambut dengan ramah oleh Aiptu Haeruddin (Kasi Humas). Pihak kepolisian menyampaikan keyakinan bahwa proses hukum yang berjalan tetap mengacu pada peraturan yang berlaku di negara ini.

 

Hingga saat ini, korban dan kuasa hukum masih menunggu tindak lanjut yang nyata agar kasus ini segera mendapatkan keadilan.


TIM INVESTIGASI

Type and hit Enter to search

Close