Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Izin Bapak Bupati Aceh Tenggara, kami ingin meminta konfirmasi terkait pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) mengenai sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka.
Berdasarkan informasi yang kami peroleh, surat terkait putusan tersebut telah melalui proses disposisi dari Bupati kepada Sekda, Asisten I, hingga Bagian Hukum, dan telah kembali ke meja Bupati untuk ditelaah. Namun hingga saat ini putusan tersebut dikabarkan belum ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
Untuk keberimbangan berita, kami mohon tanggapan Bapak terkait beberapa hal berikut:
1. Apakah benar surat terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut saat ini telah berada di meja Bupati?
2. Apa kendala yang menyebabkan putusan yang telah inkracht tersebut belum dilaksanakan?
3. Kapan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara akan merealisasikan kewajiban sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung?
4. Bagaimana tanggapan Bapak terhadap kritik yang menyebut lambannya pelaksanaan putusan tersebut dapat menimbulkan kesan pemerintah daerah tidak patuh terhadap putusan pengadilan?
5. Apa langkah konkret yang akan diambil Pemkab Aceh Tenggara untuk memastikan putusan Mahkamah Agung tersebut segera dilaksanakan?
Kami menunggu tanggapan Bapak sebagai hak jawab dan hak klarifikasi untuk keberimbangan pemberitaan.
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.



Social Footer