Breaking News

Peras Warga dengan Modus Tuduhan pelecehan


 Peras Warga dengan Modus Tuduhan Pelecehan



Sidik Polisi News.id, Lampung Tengah - Jajaran Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, meringkus seorang pria berinisial HS (48) yang diduga melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap warga. Pelaku yang mengaku sebagai wartawan ini menggunakan modus menuding korban terlibat kasus pelecehan seksual untuk meraup keuntungan pribadi.


Kapolsek Gunung Sugih, AKP Yudi Kurniawan, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa tersangka HS merupakan warga Perumahan Way Halim, Kota Bandar Lampung. HS ditangkap saat mendatangi rumah korban di Kelurahan Gunung Sugih pada Selasa malam (5/5/2026).


Aksi pemerasan bermula pada Kamis (23/4/2026). Pelaku mendatangi kediaman korban dan mengklaim memiliki informasi terkait keterlibatan korban dalam sebuah kasus pelecehan.


”Pelaku mengintimidasi korban dan meminta uang sebesar Rp4 juta agar masalah tersebut tidak mencuat,” ujar Yudi Kurniawan saat dikonfirmasi pada sabtu (9/5/2026).


Lantaran merasa tertekan dan takut, korban sempat menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta. Namun, pelaku kembali mendatangi korban pada Selasa sore (5/5/2026) untuk menagih sisa uang sebesar Rp1,5 juta. Merasa terus diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.


Merespons laporan korban, Team Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih langsung melakukan penyelidikan dan menuju lokasi.


”Saat petugas tiba, pelaku masih berada di rumah korban untuk mengambil sisa uang. Anggota kami langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” lanjut Kapolsek.


Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:


1 unit kartu identitas (ID Card) wartawan.


1 lembar dokumen naskah.


1 tas berwarna abu-abu.


Ancaman Hukuman

Saat ini, HS telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 483 KUHPidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman.


Yudi Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk praktik intimidasi yang mengatasnamakan profesi tertentu kepada kepolisian. 


(SIDIK POLISI NEWS.ID/HARRY IRAWAN)

Type and hit Enter to search

Close