"PM Jangan Jadi Penonton, Dugaan Beking Tambang Ilegal di Madina Harus Dibongkar"
Mandailing Natal — Bendahara SATMA AMPI Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Saleh, meminta Polisi Militer (PM) dan aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di wilayah Mandailing Natal.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa praktik tambang ilegal yang semakin masif telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius, mulai dari hancurnya ekosistem sungai, kerusakan hutan, hingga ancaman bencana alam yang membahayakan masyarakat.
“Kami meminta PM jangan tutup mata. Jika benar ada dugaan keterlibatan ataupun pembekingan oleh oknum aparat, maka harus diusut secara terbuka dan transparan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang ilegal,” tegas Muhammad Saleh.
Ia menilai aktivitas PETI yang beroperasi menggunakan alat berat bukan lagi kegiatan biasa, melainkan sudah terorganisir dan diduga kuat mendapat perlindungan dari pihak tertentu sehingga tetap bebas beroperasi.
“Kerusakan lingkungan di Mandailing Natal semakin parah. Sungai menjadi keruh, hutan rusak, dan masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak aparat bertindak tegas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
SATMA AMPI Madina juga meminta pemerintah pusat, TNI, Polri, dan institusi terkait segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan jaringan pembeking tambang ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah seperti Lingga Bayu, Batang Natal, Kotanopan, dan daerah lainnya.
Muhammad Saleh menegaskan bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan amanat undang-undang dan konstitusi negara yang wajib ditegakkan.
Dasar Hukum / UU yang Dilanggar
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara dan denda.
Pasal 55 KUHP
Pihak yang turut serta membantu atau membekingi tindak pidana dapat diproses hukum sebagai pihak yang ikut melakukan tindak pidana.
Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Kami tidak ingin Mandailing Natal hancur karena pembiaran. Penegakan hukum harus nyata, bukan hanya slogan. PM jangan diam dan jangan tutup mata,” tutup Muhammad Saleh.
(Magrifatulloh).



Social Footer