Publik Minta Polisi Tindak Dugaan Judi
DELI SERDANG — bppkriberantas. Com
.
Dugaan rencana penyelenggaraan sabung ayam di Kutalimbaru pada 14 Mei 2026 menuai perhatian luas dari masyarakat.
Aktivitas yang disebut-sebut akan menghadirkan banyak peserta itu dinilai sebagai tantangan serius terhadap penegakan hukum di wilayah Deli Serdang.
Sejumlah warga meminta aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dan langkah pencegahan agar kegiatan yang diduga mengandung unsur perjudian tersebut tidak sampai berlangsung.
Kritik publik muncul setelah beredarnya informasi bahwa lokasi perjudian yang sebelumnya diklaim telah ditutup justru disebut kembali aktif di tempat berbeda.
Kondisi ini memicu spekulasi serta tuntutan agar aparat bertindak lebih transparan.
Dalam ketentuan hukum pidana Indonesia, perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Pelaku, penyelenggara, hingga pihak yang memberikan fasilitas terhadap praktik perjudian dapat dikenakan sanksi pidana.
Pengamat sosial menilai, penanganan tegas terhadap dugaan perjudian penting dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.
Publik kini menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan wilayah Kutalimbaru bebas dari praktik perjudian dan aktivitas ilegal lainnya.
BT



Social Footer