Breaking News

Skandal BBM di Nias selatan: Negara Diduga Rugi miliaran, kapal Tak Layak Angkut BBM PLTD pulau Tello


 Skandal BBM di Nias Selatan: Negara Diduga Rugi Miliaran, Kapal Tak Layak Angkut BBM PLTD Pulau Tello


Nias Selatan, Sidikpolisi.news


Dugaan praktik penyimpangan distribusi BBM mencuat dari Nias Selatan, Sumatera Utara. Negara berpotensi dirugikan miliaran rupiah akibat penunjukan kapal yang tidak memenuhi standar untuk mengangkut BBM ke PLTD Pulau Tello. Kasus ini resmi masuk tahap penyelidikan Polres Nias Selatan.


Kapal Kayu Angkut BBM, Langgar UU Migas?  

Kapal Entino 1 telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada 18 April 2026. Kapal kayu tradisional itu diduga kuat tidak memiliki izin dan spesifikasi sebagai kapal tanker BBM, namun tetap ditunjuk PLN UP3 Nias untuk mengangkut BBM dari Telukdalam ke Pulau Tello.


Pelapor menegaskan, praktik ini berpotensi melanggar UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda Rp40 miliar. Turut dilanggar Perpres No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.


Polres Nias Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan. Aparat diminta mengusut tuntas kasus ini karena menyangkut keselamatan nyawa manusia dan keuangan negara, ujarnya pada Rabu (28/5/2026).


Rute Berbelit, Uang Negara Terkuras  

Pantauan di lapangan mengungkap rute distribusi yang tidak efisien dan berbiaya tinggi:

1. BBM dari Depot Pertamina Gunungsitoli diangkut mobil tangki ke gudang ULP Telukdalam. 

2. Dibongkar, dikemas ke drum plastik. 

3. Diangkut becak barang ke Pelabuhan Lama Telukdalam. 

4. Dimuat ke Kapal Entino 1 dan Entino 2 menuju Pelabuhan Pulau Tello. 

Padahal, ada alternatif lebih murah: kapal tanker standar langsung dari Pertamina Gunungsitoli ke Pelabuhan Pulau Tello. Kebijakan ini disebut sudah berjalan puluhan tahun dan diprediksi menggerus uang negara miliaran rupiah.


Bayang-bayang Tragedi 2020  

Publik Nias Selatan mempertanyakan sikap diam aparat, dan UPP Kelas III Telukdalam yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk kapal yang diduga tidak layak.


Kekhawatiran bukan tanpa alasan. Pada 13 April 2020, KM Karya Kasih yang memuat BBM terbakar di Pelabuhan Lama Telukdalam. Tiga kapal kayu hangus, satu ABK tewas. Tragedi itu menjadi bukti nyata risiko kapal kayu mengangkut bahan bakar minyak.


Narasi “Tidak Ada Kapal Tanker” Dipatahkan  

N. Fanaetu, salah satu warga pemerhati Nias Selatan, membantah keras dalih tidak ada kapal tanker standar di wilayah itu.


Faktanya:

Sejak 2021: Kapal tanker berstandar sudah beroperasi mendistribusikan BBM ke SPBU Desa Sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Januari 2026 hingga kini: Kapal Tanker/SPOB SJ 27 rutin mengangkut BBM ke SPBU PT. Elora Fam Jaya di Desa Bawodobara. 


PLN Bungkam, Penunjukan Dilimpahkan  

Manager PLN ULP Telukdalam, Felix Purba, menyatakan proses penunjukan kapal dilakukan oleh PLN UP3 Nias. Namun hingga berita ini diturunkan, Kepala UP3 Nias belum memberikan jawaban atas konfirmasi wartawan terkait kesesuaian kapal dan efisiensi rute.


Tiga Desakan Nasional  

Kasus ini membuka tiga pertanyaan besar yang harus dijawab di tingkat nasional:

1. PLN Pusat: Mengapa BUMN sebesar PLN membiarkan praktik distribusi BBM berisiko tinggi dan tidak efisien selama bertahun-tahun? 

2. Kementerian ESDM & BPH Migas: Bagaimana pengawasan distribusi BBM bersubsidi di wilayah 3T? Apakah SPB untuk kapal tak standar bisa terbit tanpa kelalaian

3. APH & KPK: Dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah, akankah kasus ini berhenti di Polres Nias Selatan atau naik ke penegakan hukum tingkat nasional? 

Distribusi BBM di kepulauan seharusnya mengutamakan aspek keselamatan dan efisiensi anggaran. Jika kapal tanker berstandar sudah ada sejak 2021, alasan apa yang membuat kapal kayu tak layak masih dipertahankan? Publik menanti transparansi dan penindakan tegas.

(NS)

Type and hit Enter to search

Close