BNN Aceh dan Pemkab Aceh Tenggara Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Sinergi Wujudkan Aceh Tenggara Bersih Narkoba
Aceh Tenggara – Upaya mewujudkan Kabupaten Aceh Tenggara yang bebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin diperkuat melalui penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara tentang Pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), yang digelar di Oproom Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara. 01 Juni 2026
Penandatanganan nota kesepakatan dihari langsung oleh Kepala BNN Provinsi Aceh, Dr. Dedy Tabrani, S.I.K., M.Si., bersama Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat langkah pencegahan, rehabilitasi, serta pemberantasan narkotika hingga ke tingkat daerah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua DPRK Aceh Tenggara, Kapolres Aceh Tenggara, Dandim 0108/Agara, Kepala BNN Kabupaten Gayo Lues Fauzul Iman, S.T., M.Si., Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), para kepala OPD, Kepala Dinas Kesehatan, para camat, kepala puskesmas, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Aceh Tenggara.
Dalam sambutannya, Kepala BNN Provinsi Aceh menegaskan bahwa pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi ancaman narkotika yang terus berkembang. Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara menyampaikan dukungan penuh terhadap program P4GN sebagai bagian dari upaya melindungi generasi muda dan masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan daerah dan bangsa.
Dalam mendukung program tersebut, Polres Aceh Tenggara memiliki peran strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Kehadiran Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K bersama unsur Forkopimda menjadi simbol kuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba secara berkelanjutan.
Selama ini, Polres Aceh Tenggara terus menunjukkan keseriusannya dalam memberantas narkotika melalui berbagai langkah preventif dan represif. Selain aktif mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Polres Aceh Tenggara juga rutin melaksanakan sosialisasi, edukasi, penyuluhan hukum, serta kampanye bahaya narkoba kepada pelajar, mahasiswa, dan masyarakat guna membangun kesadaran kolektif dalam memerangi narkotika.
Melalui pembentukan Unit Layanan Terpadu P4GN ini, diharapkan terbangun sistem pelayanan yang lebih efektif dan terintegrasi dalam aspek pencegahan, rehabilitasi, edukasi, hingga penindakan, sehingga mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika di Aceh Tenggara secara signifikan.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara BNN, Pemerintah Daerah, TNI-Polri, tokoh agama, tokoh adat, tenaga kesehatan, akademisi, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Aceh Tenggara yang aman, sehat, produktif, serta bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.



Social Footer