NASARUDDIN LOEBIS Minta Kejagung, Kejari Madina, dan PPATK Telusuri Dugaan TPPU Terkait Tambang Emas Ilegal di Hutabargot
Mandailing Natal – Sorotan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, kembali mengemuka. Tokoh pemuda Mandailing Natal, Nasaruddin Loebis, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menindak aktivitas tambang ilegal di lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang diduga berasal dari praktik pertambangan tanpa izin tersebut.
Nasaruddin Loebis, yang dikenal sebagai mantan Ketua SOKSI Mandailing Natal, mantan Ketua IPK, serta pernah menjabat sebagai Bendahara HIPMI Mandailing Natal, meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap Ali Imran alias Kobol yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan KM 2 Hutabargot.
Menurut Nasaruddin, upaya pemberantasan tambang ilegal tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pekerja atau aktivitas di lokasi tambang semata. Aparat penegak hukum juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut.
"Kami meminta Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, serta PPATK melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan terhadap Ali Imran alias Kobol terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal di KM 2 Hutabargot," ujar Nasaruddin dalam keterangannya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi bahwa hasil aktivitas pertambangan ilegal telah dialihkan ke dalam bentuk aset, investasi, maupun transaksi keuangan tertentu, maka hal tersebut perlu ditelusuri sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan penegakan hukum yang komprehensif menjadi kunci dalam memutus mata rantai praktik pertambangan ilegal. Tidak hanya para pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali, maupun pihak yang menikmati hasil kegiatan tersebut perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
"Kita berharap aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Jika ditemukan unsur pidana, termasuk dugaan tindak pidana pencucian uang, maka proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa pandang bulu," tegasnya.
Lebih lanjut, Nasaruddin menilai penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik pertambangan ilegal memiliki arti penting bagi keberlanjutan lingkungan hidup dan kepastian hukum di Mandailing Natal. Aktivitas pertambangan tanpa izin, kata dia, berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di sekitar wilayah terdampak.
Karena itu, ia berharap seluruh institusi terkait dapat bersinergi dalam mengusut tuntas setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan di sektor tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari pihak Ali Imran alias Kobol terkait pernyataan dan desakan yang disampaikan Nasaruddin Loebis. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
(Magrifatulloh).



Social Footer