Penutupan SD Negeri 2 Pulau Panggung Tuai Penolakan, Warga Harapkan Pemerintah Utamakan Hak Pendidikan Anak
Lampung, Tanggamus Rencana penutupan sekaligus alih fungsi SD Negeri 2 Pulau Panggung menjadi SMP Negeri 2 Pulau Panggung mendapat tanggapan dan penolakan dari sejumlah warga serta wali murid. Mereka berharap proses pengambilan kebijakan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kamis (11/06/2026).
Ahmad Gozali yang mengaku mewakili sejumlah wali murid menyampaikan bahwa hingga saat ini masyarakat merasa belum pernah dilibatkan secara langsung dalam musyawarah khusus terkait rencana penutupan SD Negeri 2 Pulau Panggung. Menurutnya, setiap kebijakan yang berkaitan dengan masa depan pendidikan anak sebaiknya melibatkan orang tua dan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kepala pekon bersama anggota DPRD yang membidangi pendidikan pernah mengundang masyarakat untuk menghadiri rapat. Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangannya, masyarakat menyatakan persetujuan dan menandatangani kesepakatan mengenai rencana penyelenggaraan jenjang SD dan SMP Negeri di lokasi SD Negeri 2 Pulau Panggung. Pada saat itu, SD Negeri 2 Pulau Panggung juga disebut masih menerima peserta didik baru.
Namun, beberapa minggu kemudian, lanjut Ahmad Gozali, kepala sekolah dipanggil oleh dinas terkait. Berdasarkan informasi yang diterima masyarakat dari hasil pemanggilan tersebut, disampaikan bahwa lahan dimaksud akan dipergunakan untuk SMP Negeri 2 Pulau Panggung sehingga SD Negeri 2 Pulau Panggung direncanakan untuk ditiadakan.
“Atas informasi tersebut, masyarakat merasa kecewa karena menilai tidak sesuai dengan hasil kesepakatan awal dalam musyawarah sebelumnya. Karena itu, masyarakat bersama wali murid menyatakan keberatan dan menolak rencana peniadaan SD Negeri 2 Pulau Panggung,” ujar salah satu wali murid sebagaimana disampaikan Ahmad Gozali.
“Kami berharap pemerintah mengutamakan kepentingan pendidikan anak-anak serta membuka ruang musyawarah dengan wali murid sebelum mengambil keputusan,” ujar Ahmad Gozali.
Lebih lanjut, Ahmad Gozali menyampaikan bahwa masyarakat meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar rencana penutupan sekolah tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan warga dan wali murid.
Menurut warga, partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan diatur dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam penyelenggaraan, pengawasan, dan evaluasi pendidikan.
Selain itu, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran. Oleh karena itu, warga berharap setiap kebijakan yang berdampak terhadap akses pendidikan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Sejumlah warga dan wali murid juga berharap Pemerintah Kabupaten Tanggamus serta Dinas Pendidikan dapat mengedepankan dialog dan musyawarah sebelum menetapkan keputusan akhir. Mereka menginginkan seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga hak pendidikan peserta didik serta meminimalkan potensi permasalahan di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus maupun Dinas Pendidikan terkait tanggapan atas aspirasi dan penolakan yang disampaikan oleh sebagian warga dan wali murid tersebut. Apabila terdapat penjelasan resmi, redaksi membuka ruang untuk memuatnya sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.
Tem BPPKRI berantas (SPRT)



Social Footer