Breaking News

Putusan MA Belum Ditindaklanjuti ,Kabag Hukum Aceh Tenggara Diduga Lamban sikapi sengketa Lahan SD Kampung Nangka


 Putusan MA Belum Ditindaklanjuti, Kabag Hukum Aceh Tenggara Diduga Lamban Sikapi Sengketa Lahan SD Kampung Nangka


Kutacane– Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap terkait sengketa lahan SD Negeri Kampung Nangka hingga kini belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.


Padahal, berkas putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 476 PK/Pdt/2023 telah diserahkan secara resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara melalui ADC Bupati beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, surat tersebut bahkan telah melalui proses disposisi mulai dari Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I hingga Bagian Hukum sebelum kembali ke meja Bupati.


Namun hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diumumkan kepada publik terkait pelaksanaan putusan Mahkamah Agung tersebut.


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menyikapi putusan pengadilan yang telah inkracht. Sorotan pun mengarah kepada Bagian Hukum Setdakab Aceh Tenggara yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan kajian dan rekomendasi hukum kepada kepala daerah.


Sejumlah sumber yang mengikuti perkembangan perkara tersebut menilai lambannya respons pemerintah daerah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak yang berperkara.


Lamsin SKD selaku kuasa hukum mengatakan dalam perkembangan terbaru, ”muncul dugaan adanya ketidaksesuaian maupun dugaan pemalsuan data yang berkaitan dengan dokumen dalam perkara tersebut. Dugaan itu disebut-sebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada pihak yang memberikan keterangan atau dokumen yang bertentangan dengan fakta hukum” ujarnya 


Meski demikian, hingga saat ini dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penyelidikan lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.


Saat dikonfirmasi sebelumnya, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry tidak memberikan penjelasan rinci terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Agung tersebut dan meminta wartawan untuk mengonfirmasi langsung kepada Sekretaris Daerah.


"Coba konfirmasi ke Pak Sekda saja," ujar Bupati singkat.


Sikap tersebut semakin menambah tanda tanya publik, mengingat putusan Mahkamah Agung merupakan putusan final yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak.


Masyarakat kini menunggu penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya Bagian Hukum, terkait langkah yang telah dan akan dilakukan dalam menindaklanjuti putusan tersebut. Publik juga berharap apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum berupa pemalsuan dokumen atau penyajian data yang tidak sesuai, maka hal itu dapat diusut secara transparan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung maupun mengenai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut.

Type and hit Enter to search

Close