Bupati Madina Ditantang Sikat Kades GD, Aktivis: Surat Penghentian PETI Jangan Jadi "Macan Kertas" dan Ecek-Ecek!
Panyabungan
Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor: 680/2133/DLH/2026 tertanggal 28 Juli 2026. Surat yang diteken langsung oleh Bupati Madina Saipullah Nasution ini menginstruksikan penghentian total aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di 16 kecamatan zona merah, termasuk Panyabungan, Hutabargot, Kotanopan, hingga Muara Batang Gadis.
Langkah taktis ini lahir pasca derasnya desakan publik dan ultimatum 7x24 jam dari koalisi organisasi lingkungan dan mahasiswa. Gerakan ini dimotori oleh The Madina Green Institute (TMGI), IDEA, Solidaritas Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (SIPLAH), Kajian Lingkungan dan Study Kerakyatan (KLIK SK), serta Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Madina.
Namun, kebijakan di atas kertas ini kini dipertaruhkan. Publik menuntut pembuktian nyata di lapangan, dimulai dengan pembersihan internal struktural sebagai ujian integritas perdana Pemkab Madina.
*Ujian Keberanian Bupati. Copot Kades Singengu Julu* !
Direktur Eksekutif TMGI, Ridwandi Nasution, menyindir keras agar surat perintah tersebut tidak sekadar menjadi bahan candaan para mafia tambang akibat eksekusi yang melempem di lapangan.
"Publik hari ini langsung menguji keseriusan Bupati Saipullah Nasution untuk mencopot oknum Kepala Desa yang terlibat PETI. Jangan sampai surat itu hanya 'ecek-ecek' atau sekadar jadi macan kertas," ujar Ridwandi kepada pers di Panyabungan. (29/07)
Aktivis PMII ini menilai wibawa Bupati dipertaruhkan pada keberanian menindak aparatur sendiri—termasuk oknum ASN dan Kepala Desa. Ia menyoroti sorotan tajam publik terhadap GD, Kepala Desa Singengu Julu, yang hingga kini belum dinonaktifkan.
Menurut Ridwandi, absennya tindakan tegas selama ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat terkait dugaan aliran upeti dari mafia tambang ke kantong oknum pejabat daerah.
*Desakan Stop Sandiwara dan Retorika Normatif*
Tuntutan senada disuarakan oleh Ketua SIPLAH, Ahmad Rifai. Ia memperingatkan Bupati agar tidak berlindung di balik frasa normatif seperti "akan memanggil dan memeriksa" untuk menunda keadilan.
"Bupati jangan lagi bersandiwara atau pamer kelambanan. Keterlibatan GD sebagai pemain tambang ilegal sudah jadi rahasia umum. Jangan sampai kelambanan ini memperkuat dugaan konspirasi dan perlindungan terhadap mafia tambang," tegas Ahmad Rifai.
Rifai membeberkan bukti kuat bahwa keterlibatan GD telah diekspos secara terang dalam rilis resmi Tim Terpadu Pemprov Sumut saat penertiban awal Juli lalu. GD teridentifikasi mengelola tambang ilegal di Kotanopan bersama rekannya, PW alias Pawang. Kasus ini pun telah diadukan melalui laporan pengaduan masyarakat (Dumas) oleh sejumlah aktivis ke Polres Madina dan sedang berproses.
"Sanksi administrasi berupa pencopotan jabatan GD harus segera dilakukan demi menjaga wibawa pemerintah. Surat instruksi Bupati akan lumpuh total jika oknum perpanjangan tangan pemerintah justru menjadi aktor utama perusakan lingkungan," tambah Rifai.
*Desak Kapolri Tangkap Aktor Utama dan Dorong WPR*
Selain sanksi administratif, koalisi aktivis mendesak penegakan hukum pidana yang tanpa pandang bulu. Mereka meminta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Kapolda Sumut dan Kapolres Madina untuk segera meringkus GD dan PW yang dinilai arogan serta kebal hukum.
Para aktivis menjamin, memenjarakan para aktor utama ini adalah satu-satunya solusi agar aktivitas PETI di Madina bisa berhenti secara total dan permanen.
Sebagai langkah solutif jangka panjang, selain mengawal ketat implementasi surat perintah Pemkab, koalisi aktivis menegaskan akan terus mendorong percepatan realisasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang legal demi menjamin kesejahteraan ekonomi masyarakat lokal secara sah dan ramah lingkungan.
(Magrifatulloh).



Social Footer