Breaking News

Demi Amanah UUD 1945 dan semangat Reformasi: LPKAN Desak Bentuk satgas Langsung di Bawah komando presiden


 Demi Amanah UUD 1945 dan Semangat Reformasi: LPKAN Desak Bentuk Satgas Langsung di Bawah Komando Presiden 



JAKARTA– Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Negara LPKAN memandang pemberantasan korupsi adalah amanat institusi sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945 untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum


Sejalan dengan semangat reformasi 1998 yang menuntut pemerintahan bersih, LPKAN menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri/Mabes Polri atas keberanian mengungkap kasus-kasus besar: Korupsi Pengadaan Batu bara PLN penyebab blackout, PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta temuan terbaru Kortastipidkor berupa uang `Dollar AS` dan `Dollar Singapura` fantastis di Kafe de’Clan (8/7/2026).


Prestasi APH ini adalah cahaya di tengah gelap. Bukti reformasi belum mati. Namun rakyat juga berhak bertanya: kapan uang triliunan itu kembali? Kapan koruptor besar benar-benar jera? tegas Ali, Ketum LPKAN.


Mengapa kita butuh langkah luar biasa


1.skala kerusakannya luar biasa

Korupsi hari ini bukan lagi kasus receh. Ini adalah kejahatan luar biasa(Extraordinary Crime) yang melumpuhkan:

- rakyat : mati lampu, harga naik, lapangan kerja hilang.

- negara : BUMN strategis dirampok, APBN jebol.

- masa depan: dana pendidikan, kesehatan, dan IKN terancam.


2. Tantangannya luar biasa

Koruptor hari ini mainnya lintas negara, lintas lembaga, pakai jaringan canggih. Jika APH bekerja sendiri-sendiri, maka penanganannya akan kalah cepat.


3. Amanat UUD 1945 menuntut tindakan luar biasa

Pasal 1 ayat 3 UUD 1945: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum".

Negara hukum tidak boleh kalah oleh mafia hukum.


Solusi konstitusional Perpres dan satgas langsung di bawah presiden 


Untuk menghormati kerja APH sekaligus mempercepatnya, LPKAN mendesak Bapak Presiden RI segera menerbitkan peraturan presiden tentang Pembentukan Satgas Lintas Lembaga Pemberantasan Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara*.


Satgas ini dibentuk oleh Presiden dan langsung berada di bawah komando Presiden sebagai implementasi kekuasaan pemerintahan Pasal 4 UUD 1945.


5 Mandat utama satgas berdasarkan perpres

1. *ORKESTRASI NASIONAL*

Menyatukan Polri, Kejagung, KPK, PPATK, BPK, Kemenkeu dalam satu komando. Menghindari tumpang tindih agar penanganan kasus Batu bara, Asabri, Krakatau Steel berjalan serentak.

2. Akselarasi tim

Menargetkan penyelesaian klaster kasus besar dalam waktu 1 tahun. Rakyat butuh kepastian, bukan drama panjang.

3. Asset recovery massive 

Mengejar, memblokir, dan menyita aset koruptor di dalam dan luar negeri termasuk USD/SGD. Kembalikan ke rakyat melalui program bansos, sekolah, dan RS.

4. Pencegahan sistemik

Merekomendasikan perbaikan sistem di BUMN, Minerba, dan Keuangan Negara agar korupsi tidak terulang.

5. Penguatan APH

Memberi dukungan hukum, intelijen, dan politik agar Kejagung, KPK, Polri semakin kuat dan tidak bisa diintervensi.


Dengan Perpres ni kita tidak menggurui APH. Kita justru *menguatkan tangan APH*. Karena semangat Reformasi menuntut negara hadir dengan keberanian luar biasa untuk melawan kejahatan luar biasa," lanjut Ali.


Peringatan untuk negara 

Jika langkah ini tidak segera diambil, maka yang kita khianati bukan hanya uang negara. Tapi amanah dan reformis 1998 jangan sampai 2045 nanti kita mewariskan "Indonesia Emas" hanya di atas kertas, sementara anak cucu kita mewarisi beban utang dan kerusakan.


"Bapak Presiden, sejarah mencatat. Terbitkan PERPRES. Bentuk Satgas. Pimpin langsung. Ini bukan soal popularitas, ini soal menyelamatkan NKRI. Demi UUD 1945. Demi Reformasi. Demi masa depan Rakyat,tutup R Mohammad Ali Zaini Ketum LPKAN Indonesia.


(Redho Fitriyadi)

Type and hit Enter to search

Close