Breaking News

Diduga Alami kerugian Rp175 juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan penipuan ke Polda sultra


 Diduga Alami Kerugian Rp175 Juta, Muslimin Resmi Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Sultra


Kendari – Muslimin secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit Reserse Kriminal Umum pada Senin, 20 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian sebesar Rp175 juta yang diduga dilakukan oleh seseorang berinisial FDR, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan istri pelapor.


Menurut keterangan Muslimin, peristiwa tersebut bermula pada tahun 2022 ketika dirinya bersama istrinya meminta bantuan kepada FDR untuk membantu proses pengurusan masuk TNI bagi keponakan mereka atas nama Taufik. Sebelum proses pengurusan dilakukan, menurut Muslimin, telah ada kesepakatan bahwa apabila Taufik tidak berhasil lulus seleksi masuk TNI, maka seluruh uang yang telah diterima FDR sebagai biaya pengurusan sebesar Rp175 juta akan dikembalikan kepada pihak Muslimin.


Berbekal kesepakatan tersebut, Muslimin dan istrinya kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada FDR. Namun, setelah Taufik dinyatakan tidak lulus seleksi, Muslimin mengaku telah beberapa kali meminta pengembalian uang tersebut sesuai kesepakatan awal. Akan tetapi, hingga saat ini uang tersebut disebut belum dikembalikan.


Muslimin juga menyampaikan bahwa ketika dirinya kembali meminta pengembalian uang tersebut, FDR justru menyampaikan agar persoalan tersebut dilaporkan saja kepada pihak kepolisian apabila merasa dirugikan. Atas dasar itu, Muslimin akhirnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Unit Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada Senin, 20 Juli 2026.


Muslimin berharap laporan yang telah disampaikan dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.


Perbuatan yang dilaporkan tersebut diduga berpotensi memenuhi unsur Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan. Selain itu, apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya penguasaan uang yang dilakukan secara melawan hukum setelah uang tersebut dipercayakan kepadanya, penyidik juga dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan sesuai dengan fakta dan alat bukti yang diperoleh.


Proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Perkara ini masih dalam tahap penyelidikan dan/atau penyidikan oleh kepolisian. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah, dan kebenaran dugaan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta proses peradilan yang berlaku.

Type and hit Enter to search

Close