Breaking News

DPR Bantah Tolak RUU perampasan Aset, Habiburokhman: "justru kita Gaspol pakai Turbo"


 DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: "Justru Kita Gaspol Pakai Turbo"


Sobat Rakyat, belakangan ini media sosial diramaikan dengan isu yang menyebut DPR RI menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Informasi tersebut memicu berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena RUU ini dianggap sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan korupsi.


Namun, kabar tersebut dibantah secara tegas oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung DPR RI pada Senin, 14 Juli 2026, ia menegaskan bahwa informasi yang menyebut DPR menolak RUU Perampasan Aset adalah tidak benar atau hoaks.


Menurut Habiburokhman, hingga saat ini pembahasan RUU Perampasan Aset masih terus berjalan. Bahkan, Komisi III DPR telah melaksanakan serangkaian pembahasan dan menyerap berbagai masukan dari masyarakat selama tiga masa sidang.


Ia menjelaskan bahwa sedikitnya 24 elemen masyarakat telah diundang dalam RDPU, mulai dari akademisi, mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, hingga berbagai pihak yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan penting sebelum pembahasan RUU dilanjutkan ke tahap berikutnya.


Habiburokhman juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang benar-benar baru dalam sistem hukum Indonesia. Karena itu, penyusunannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan memerlukan kajian yang mendalam agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


Meski membutuhkan proses yang cermat, ia memastikan DPR tidak memiliki niat untuk menghambat pembahasannya. Bahkan, ia menyatakan Komisi III akan mempercepat proses penyusunan regulasi tersebut.


"Tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini," tegas Habiburokhman.


Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung juga memberikan penjelasan terkait isu yang beredar. Ia membantah kabar bahwa RUU Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.


Martin memastikan bahwa RUU tersebut masih tetap masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 sebagai usulan DPR RI. Dengan demikian, pembahasan RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari agenda legislasi yang akan terus diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


Meski demikian, masyarakat tetap menaruh harapan agar pembahasan RUU ini benar-benar dapat segera diselesaikan dan menghasilkan aturan yang kuat, adil, serta efektif dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada negara.


Bagaimana menurut Sobat Rakyat? Apakah RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar penegakan hukum terhadap pelaku korupsi semakin efektif? Tulis pendapat kalian di kolom komentar.


#RUUPerampasanAset #DPRRI #BeritaPolitik #RakyatUpdate #Indonesia

Type and hit Enter to search

Close