EIMPI DESAK KEJATI SULTRA DAN INSPEKTORAT SULTRA USUT DUGAAN KORUPSI PENGELOLAAN DANA DESA LANGGEA INDAH, KECAMATAN ANGATA, KABUPATEN KONAWE SELATAN
Konawe Selatan, 26 Juli 2026 – East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tenggara untuk mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Langgea Indah, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan.
CEO EIMPI, Indra Dapa Saranani, ST, menyampaikan bahwa berdasarkan data penyaluran Dana Desa yang dipublikasikan pemerintah, Desa Langgea Indah menerima:
- Tahun 2024: Rp683.371.000
- Tahun 2025: Rp640.371.000
- Tahun 2026: Rp228.848.000
Total Dana Desa yang tercatat: Rp1.552.590.000.
Berdasarkan data tersebut, anggaran direalisasikan untuk berbagai kegiatan, antara lain:
- Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp245.000.000 (2025), serta Rp168.500.000 (2024).
- Penyertaan modal: Rp104.311.000 (2025).
- Bantuan perikanan: Rp142.800.000 (2024).
- Pemeliharaan gedung/prasarana balai desa: Rp102.028.400 (2024).
- Pembangunan sarana dan prasarana energi alternatif: Rp54.000.000 (2025) dan Rp44.923.520 (2026).
- Pembangunan prasarana jalan desa: Rp27.000.000 (2025).
- Pembangunan sumber air bersih: Rp20.000.000 (2025).
- Pos Kesehatan Desa (PKD/Polindes): Rp63.000.000 (2025) dan Rp63.000.000 (2024).
- Posyandu: Rp20.000.000 (2024), Rp12.000.000 (2025), dan Rp25.076.480 (2026).
- Program keadaan mendesak: Rp108.000.000 (2024), Rp54.000.000 (2025), dan Rp11.250.000 (2026).
- Pengembangan Sistem Informasi Desa: Rp12.000.000 (2024), Rp14.000.000 (2025), dan Rp5.000.000 (2026).
Menurut Indra Dapa Saranani, seluruh realisasi anggaran tersebut perlu diaudit dan diverifikasi kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan, termasuk kelengkapan administrasi, volume pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat.
EIMPI mendesak Kejati Sultra dan Inspektorat Sultra untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Langgea Indah Tahun Anggaran 2024–2026. Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang didukung alat bukti yang cukup, maka EIMPI meminta agar diproses sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
EIMPI menegaskan bahwa penggunaan istilah "dugaan korupsi" merupakan permintaan agar dilakukan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang dan bukan pernyataan bahwa telah terjadi tindak pidana atau bahwa pihak tertentu telah terbukti bersalah.
Sumber:
Indra Dapa Saranani, ST
CEO East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI)



Social Footer