Breaking News

Kangkangi PP No 17 Tahun 2010 Oknum SMP Negeri 1 pulau panggung Diduga pungut Biaya seragam Rp420 Ribu Tanpa Kwitansi Dugaan pungli Terjadi


 Kangkangi PP No 17 Tahun 2010 Oknum SMP Negeri 1 Pulau panggung Diduga Pungut Biaya Seragam Rp420 Ribu Tanpa Kwitansi


TANGGAMUS /Bppkri berantas/ Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok penjualan seragam kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1pulau panggung Kabupaten Tanggamus diduga kuat mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dengan mewajibkan orang tua siswa membayar ratusan ribu rupiah untuk pembelian kaos olahraga ,topi,bet nama dan baju batik.


Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa wali murid yang identitasnya minta dirahasiakan, pihak sekolah mematok tarif sebesar Rp420.000 per siswa. Ironisnya, setelah melakukan pembayaran, para orang tua tidak diberikan bukti pembayaran atau kwitansi resmi, melainkan hanya dicatat secara manual di buku internal sekolah.


"Kami disuruh bayar Rp420 ribu untuk baju kaos olahraga,nama, topi , batik. Tapi anehnya tidak dikasih kwitansi sama sekali, cuma dicatat di buku mereka saja di luar kami masih membeli celana putih sabuk untuk pasangan batik yang di sbeli di sekolah beber salah satu wali murid dengan nada kecewa kepada awak media ini , Sabtu 11 juli 2026.


Tindakan oknum pihak sekolah ini jelas menabrak Pasal 181 huruf a PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam aturan tersebut secara eksplisit ditegaskan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.


Ketiadaan kwitansi resmi dalam transaksi ini juga memperkuat dugaan adanya upaya menyembunyikan praktik ilegal dari pengawasan publik dan instansi berwenang. Transaksi yang hanya dicatat di buku dinilai sangat rentan terhadap manipulasi dan jauh dari asas transparansi tata kelola keuangan sekolah.


Media ini memberi ruang hak jawab sesuai kude etik jurnalis .


Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah maupun panitia pengadaan seragam di SMP Negeri yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga dan dugaan pelanggaran aturan tersebut.



Masyarakat dan para wali murid mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta Inspektorat setempat untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika terbukti terjadi pelanggaran, penegakan sanksi tegas harus diberikan agar memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi pendidikan di Kabupaten Tanggamus.Tim


Kontak Media/Informasi Lebihlanjut

Nama:Aswan 

Nomor Telepon/WhatsApp:082169612423

Email: jelajahj10@gmail.com

Type and hit Enter to search

Close