Breaking News

Kepala SMPN 1 pulau panggung Tanggamus Bungkam,diduga pungli seragam Berkedok Buku Catatan, akan dibawa ke Ombudsman


 Kepala SMPN 1 pulau panggung Tanggamus Bungkam, diduga Pungli Seragam Berkedok Buku Catatan, akan dibawa ke Ombudsman



TANGGAMUS — Praktik dugaan pungutan liar (pungli) berkedok pengadaan seragam sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tanggamus. Kali ini, dugaan pungutan terjadi di SMPN 1 Pulau panggung kabupaten Tanggamus, di mana setiap siswa baru diwajibkan membayar uang sebesar Rp420.000 untuk siswa laki-laki dan Rp500.000 untuk siswa perempuan. Biaya tersebut dialokasikan untuk pembelian kaos olahraga, baju batik, topi, serta bet nama, Senin (13/07/2026).



Ironisnya, transaksi bernilai ratusan ribu rupiah per siswa tersebut disinyalir sengaja disembunyikan dari pengawasan hukum. Menurut informasi dan kesaksian dari sejumlah wali murid baru, pihak panitia sekolah secara tegas menolak memberikan kwitansi atau bukti pembayaran resmi. Seluruh aliran dana tersebut hanya dicatat secara sepihak di dalam buku dokumen internal milik panitia.



Saat dikonfirmasi melalui pesan instan WhatsApp oleh awak media untuk memberikan klarifikasi demi asas perimbangan berita (cover both sides), Kepala Sekolah SMPN 1 Pulau panggung kabupaten Tanggamus justru memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan hanya dibaca (centang biru) dan diteruskan tanpa ada respons balik, menunjukkan sikap tidak kooperatif dan terkesan menghindar dari tanggung jawab publik.




Sikap tertutup dari pihak manajemen sekolah ini memicu kecurigaan kuat adanya pelanggaran sistemik terhadap Pasal 181 PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang dengan tegas melarang pihak sekolah maupun komite melakukan penjualan seragam atau bahan pakaian di lingkungan satuan pendidikan.



Menyikapi polemik ini, perwakilan media massa bersama Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) MAUNG DPD Provinsi Lampung bergerak cepat mengambil tindakan tegas. Mereka secara resmi menggandeng tim investigasi untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


"Kami tidak akan tinggal diam melihat hak-hak wali murid dicederai oleh praktik yang tidak transparan ini. Tim Investigasi LSM MAUNG sedang merampungkan pengumpulan bukti-bukti fisik yang solid di lapangan," tegas perwakilan lembaga.


LSM MAUNG menyatakan akan segera meneruskan laporan investigasi ini secara resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. Mereka mendesak instansi berwenang untuk segera melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan menjatuhkan sanksi tegas yang memberikan efek jera jika praktik pungli ini terbukti sah secara hukum.


Kontak Informasi & Narasumber:

Pers/Jurnalis: Aswan

Lembaga: LSM MAUNG DPD Provinsi Lampung

Tim Investigasi: Jauhari

No. WhatsApp: [082169612423/Tim]

Type and hit Enter to search

Close