Krista Hadiwijaya: Transparansi Kunci Keadilan, Rajawali Kawal Penindakan Perampasan & Peti
Sekadau , Kalbar —27 Juli 2026
Kasus dugaan perampasan emas yang terjadi di wilayah Desa Peniti, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat kini menjadi sorotan tajam dan perhatian serius dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI). Perkara ini mengundang banyak tanda tanya publik, terlebih setelah muncul perbedaan data dan narasi yang cukup mencolok antara pihak pelapor dengan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau, serta adanya isu keterlibatan oknum.
Sorotan ini juga sekaligus menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih marak dan beroperasi liar di sejumlah titik di wilayah Sekadau, termasuk di sekitar lokasi kejadian. Mengingat barang yang disengketakan berupa emas dalam jumlah besar, hal ini memunculkan dugaan kuat adanya aliran pasokan dari praktik tambang ilegal yang selama ini luput dari pantauan ketat aparat.
Dari informasi yang berkembang di masyrakat, laporan pelapor bernama Alfiansyah menyebutkan emas awal berjumlah 1,66 kg dengan kehilangan mencapai 936,97 gram, terdiri dari 2 batangan dan 1 lempeng bulat. Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Sekadau memberikan versi berbeda: barang yang diperiksa berupa 5 keping bulat (4 besar, 1 kecil) dan 2 batangan, serta menimbulkan kendala pada timbangan dan status kelegalan barang. Tak kalah krusial, muncul dugaan keterlibatan oknum pegawai Kejari berinisial R yang disebut hanya memantau, namun perannya dianggap butuh penjelasan rinci.
Satreskrim Polres Sekadau menegaskan masih mendalami laporan dan menguji unsur pidana, namun publik mendesak agar aparat bekerja lebih terbuka dan menyatukan fakta.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPN RAJAWALI, Krista Hadiwijaya, menyampaikan pernyataan sikap tegas:
"Kami memantau perkembangan kasus ini dengan saksama. Adanya perbedaan data yang signifikan antara laporan masyarakat dengan keterangan Kejari Sekadau, ditambah isu dugaan keterlibatan oknum, adalah hal yang tidak boleh dibiarkan samar-samar. Publik berhak mendapatkan kejelasan penuh. Selain itu, kasus ini menjadi cermin buruknya pengawasan terhadap aktivitas PETI yang diduga menjadi sumber aliran emas tersebut. Kita tidak bisa hanya menangani dampak berupa perampasan, tapi juga harus memberantas akar masalahnya yaitu tambang ilegal yang dibiarkan tumbuh subur. Penanganan harus berjalan transparan dari awal hingga akhir, tidak boleh ada penutupan atau manipulasi informasi, apalagi jika ada unsur keterlibatan pihak yang berwenang," tegas Krista Hadiwijaya di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum—baik Polisi maupun Kejaksaan—harus memperkuat koordinasi, menghindari kesimpangsiuran, dan segera melakukan uji laboratorium serta forensik untuk memastikan bobot, keaslian, asal-usul, dan status hukum barang tersebut. Identitas dan peran setiap pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak yang disebut memantau atau terlibat langsung, harus diungkap secara terang benderang. Langkah ini harus disertai dengan pemetaan dan penindakan menyeluruh terhadap jaringan PETI di wilayah tersebut agar tidak menjadi ladang kejahatan berulang.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK DPN RAJAWALI
Dalam sorotan ini, DPN RAJAWALI merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku:
1. UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
- Pasal 365: Perampasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun; jika dilakukan bersama-sama atau berkelompok ancaman dapat lebih berat.
- Pasal 422: Penyalahgunaan wewenang jabatan atau kelalaian tugas yang merugikan kepentingan umum/negara terancam pidana.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral & Batubara
- Pasal 169: Larangan keras pertambangan tanpa izin (PETI), pelakunya dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 Miliar; setiap pihak yang memfasilitasi atau melindungi juga bertanggung jawab.
3. UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Pasal 10: Penyelidikan harus dilakukan secara objektif, lengkap, dan transparan guna mencari kebenaran materiil.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Pasal 3: Masyarakat berhak mengetahui perkembangan perkara yang menyangkut kepentingan umum, termasuk data barang bukti dan siapa yang terlibat.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Sekjen Krista Hadiwijaya menegaskan DPN RAJAWALI akan terus mengawal kasus ini.
"Jangan biarkan kasus ini menjadi kabur atau berlarut-larut karena perbedaan versi antar instansi. Serta jangan biarkan wilayah Sekadau dijadikan surga PETI yang tidak tersentuh hukum. Masyarakat menuntun kebenaran dan keadilan. Segera buktikan fakta dengan data terukur, audit barang bukti secara independen, bongkar jaringan penambangan ilegal, dan tanggungjawabkan setiap pihak yang terbukti terlibat. Transparansi dan ketegasan di lapangan adalah kunci kepercayaan publik dan keamanan wilayah," pungkasnya.
Publisher : TIM/RED
Penulis : TIM RAJAWALI
Ket Foto : Istimewa



Social Footer