Maung Dan Rajawali Ingatkan Pentingnya Integrasi Jembatan Kapuas III, Jalan Lingkar, Dan Pelabuhan Kijing
JAKARTA — 29 Juli 2026
Fakta bahwa Jembatan Kapuas III bukanlah proyek berdiri sendiri, melainkan bagian tak terpisahkan dari jaringan infrastruktur raksasa dan terintegrasi—mulai dari Pontianak Outer Ring Road (PORR), akses Pelabuhan Internasional Kijing, hingga rencana jalan tol—menjadi sorotan mendalam sekaligus desakan kuat dari Dewan Pimpinan Nasional Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPN RAJAWALI) serta Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG).
Berdasarkan dokumen perencanaan resmi dan laporan media, proyek ini tertuang jelas dalam Perda Provinsi Kalbar No. 7 Tahun 2016 tentang RTRW 2016–2036, serta diakui oleh Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Kementerian PUPR sebagai bagian vital trase jalan lingkar luar yang menghubungkan Sungai Rengas (Kubu Raya) hingga Wajok Hulu (Mempawah). Keterkaitannya dengan pelabuhan dan jaringan tol akan memutus arus kendaraan berat dari pusat kota, namun sayangnya hingga kini realisasinya masih terkendala masalah pendanaan dan proses pengadaan tanah yang belum rampung.
Merespons hal tersebut, Ketua Umum sekaligus Pendiri Lembaga Monitor Aparatur Untuk Negara dan Golongan (MAUNG) serta Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (RAJAWALI), Hadysa Prana, menyampaikan pernyataan sikap tegas dan mendesak:
"Kami memandang Jembatan Kapuas III bukan sekadar struktur bangunan, melainkan tulang punggung konektivitas masa depan Kalimantan Barat. Mengetahui bahwa ini adalah rangkaian sistem yang saling bergantung—bukan proyek terisolasi—membuat keterlambatannya menjadi kerugian besar bagi pertumbuhan ekonomi. Kami mendesak Pemerintah Pusat segera menuntaskan hambatan pendanaan dan administrasi. Jangan biarkan dokumen perencanaan hanya menjadi catatan indah tanpa wujud nyata di lapangan," tegas Hadysa Prana di Jakarta, Rabu (28/7/2026).
Ia menambahkan, keterpaduan antar wilayah dan sektor harus dijamin secara hukum dan perencanaan agar tidak terjadi tumpang tindih, pemborosan, atau putusnya rantai logistik nasional.
⚖️ DASAR HUKUM YANG DIRUJUK
Dalam sorotan ini, Hadysa Prana merujuk pada kerangka hukum yang berlaku:
1. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
- Pasal 3 & 14: Menjamin prinsip keterpaduan, kesinambungan, dan keterkaitan antar rencana infrastruktur wilayah; pelanggaran mengabaikan kesatuan sistem.
2. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan jo. UU No. 2 Tahun 2022
- Menegaskan kewajiban membangun jaringan jalan yang menyatu, berstandar, dan terintegrasi dengan simpul transportasi lain seperti pelabuhan.
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Pasal 5 & 9: Proyek strategis wajib memiliki kelengkapan studi, pendanaan yang pasti, dan jadwal yang jelas sejak awal perencanaan.
4. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP & UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Menegaskan larangan pengelolaan anggaran yang tidak jelas, tertunda tanpa alasan sah, atau merugikan kepentingan pembangunan daerah.
5. Peraturan Bappenas/PUPR Terkait: Kewajiban sinkronisasi program pusat dan daerah dalam RTRW serta prioritas pembangunan nasional.
📢 PENUTUP & DESAKAN
Ketua Umum Hadysa Prana menegaskan kedua organisasi akan terus memantau perkembangan pendanaan dan pelaksanaan:
"Kami meminta kementerian terkait segera merampungkan skema pembiayaan, menyelesaikan pembebasan lahan, dan menetapkan jadwal pasti. Jembatan Kapuas III dan jaringan pendukungnya adalah hak pembangunan masyarakat Kalbar yang tidak boleh ditunda-tunda. Kepastian hukum, transparansi aliran dana, dan sinergi pusat-daerah adalah kunci agar mimpi infrastruktur besar ini menjadi kenyataan yang bermanfaat bagi rakyat," pungkasnya.
Publisher: TIM/RED
Penulis : TIM MAUNG + RAJAWALI
Ket Foto : Ilustrasi (Ist)



Social Footer