Breaking News

Tepis Asumsi Liar PETI kotanopan, Tim Terpadu Pemprov Sumut kembali Tegaskan komitmen dan konsistensi Berantas " Ilegal Mining" di madina


 Tepis Asumsi Liar PETI Kotanopan,

Tim Terpadu Pemprov Sumut Kembali Tegaskan Komitmen dan Konsistensi Berantas "Illegal Mining" di Madina 



MADINA ----- Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Tim Terpadu menegaskan kembali sikap "zero tolerance" terhadap aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Komitmen ini dibuktikan lewat rangkaian penertiban maraton dan instensif di sejumlah wilayah Sumut, termasuk di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) beberapa waktu yang lewat.



Tim Terpadu Pemprov Sumut melalui Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Sumut, Dedi Jamiansyah Putra Harahap menyatakan bahwa operasi pemberantasan PETI merupakan instruksi langsung Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution.kian 

Langkah ini diambil demi menegakkan supremasi hukum, menyelamatkan lingkungan, serta melindungi keselamatan warga.


"Pemprov Sumut tidak akan mentolerir dan memberikan ruang sedikit pun bagi aktivitas PETI dalam bentuk apa pun. Praktik ilegal ini telah merusak ekosistem sungai dan hutan, memicu bencana alam, serta merugikan negara" tulis Dedi JP Harahap kepada wartawan (16/07) dalam rilis resmi Tim Terpadu menjawab konfirmasi jurnalis adanya issue liar dan ragam spekulasi negatif pasca penertiban PETI oleh Tim Terpadu di Kotanopan (02/07).


Pemprov Sumut kembali menegaskan komitmen dan konsistensi untuk terus kontiniu dalam pemberantasan ilegal mining dan memastikan penegakan hukum (law enforcement) akan berjalan konsisten bersama aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait secara berkelanjutan untuk memberantas aktivitas illegal PETI ini, termasuk di Kab Madina.

 

Lebih lanjut, ujar Dedi bahwa Pemprov Sumut ikut menghimbau seluruh elemen masyarakat Madina—mulai dari tokoh adat, agama, pemuda, akademisi, ormas, hingga pemerintah desa—untuk bersatu menolak keras PETI.


 "Kita meminta kolaborasi yang kolektif antar elemen masyarakat untuk menutup celah dan memutus mata rantai aktivitas PETI ini" harap Dedi.


Pemprov Sumut juga meminta warga untuk memberikan fasilitas atau perlindungan kepada pelaku tambang ilegal serta tidak tergiur keuntungan instant yang berdampak jangka panjang berupa pencemaran air, kerusakan lahan, banjir, dan longsor.


Pemprov Sumut, tambah Dedi sangat mengapresiasi peran media/pers dalam membangun kesadaran publik. Melalui informasi yang objektif, media diharapkan terus mendorong terciptanya budaya taat hukum. 


"Kami mengajak rekan-rekan media dan masyarakat untuk menjadi mitra strategis dalam mengedukasi publik mengenai bahaya PETI. Keberhasilan pemberantasan tambang ilegal ini adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi mendatang. Mari kita jaga Madina dan selamatkan lingkungan kita," tambah Dedi.


Terkait adanya berbagai opini atau spekulasi yang berkembang di luar, Dedi menegaskan bahwa pernyataan resmi Pemprov Sumut sudah terjawab utuh melalui rilis resmi Tim Terpadu ini.


"Jika ada opini, praduga, asumsi negatif dan upaya mempolitisasi gerakan ini, itu adalah pernyataan oknum yang tidak dapat dipertanggung jawabkan" tegasnya 


Tim Pemprov Sumut juga ikut membantah sejumlah issue liar dan narasi sesat yang sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu termasuk Kades Singengu Julu GD/MH yang menyatakan kedatangan Tim Terpadu ke Kota Nopan untuk mendukung reklamasi swadaya yang dia lakukan. "Itu tidak benar dan jelas penyesatan publik" tegas Dedi.


Disebutkan, tujuan utama dari misi Tim Terpadu Pemprov Sumut adalah murni dan konkret untuk menunjukkan bahwa negara/pemerintah hadir dan tegas tidak pernah mentolerir adanya PETI, apalagi dengan kedok reklamasi yang tidak punya dasar hukum dan illegal. 


"Saya tegaskan kembali, rilis resmi Tim Terpadu telah terbit pada hari H penertiban PETI Kotanopan, 02 Juli kemaren. Bisa ditelaah di portal Pemprov Sumut dan keterangan resmi Tim Terpadu. Kalau ada opini liar yang sengaja mendiskreditkan Pemprov Sumut, jelas itu perbuatan oknum yang tidak dipertanggung- jawabkan dan tidak bisa dijadikan referensi" tutupnya.

(Magrifatulloh).

Type and hit Enter to search

Close