Breaking News

DANA PEMELIHARAAN SEKOLAH DISOROT, EIMPI DESAK KEJATI SULTRA PERIKSA SMA 1 WAWONII TENGGARA


 

KONAWE KEPULAUAN — East Indonesia Malaka Project Institute (EIMPI) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) segera memanggil dan memeriksa pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan, Tahun Anggaran 2023, 2024, dan 2025.


Desakan tersebut muncul setelah EIMPI menyoroti penggunaan Dana BOS, khususnya pada anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, serta pembayaran honor.


Berdasarkan data yang dihimpun, SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara tercatat menerima Dana BOS sebesar Rp187.460.000 pada 2023, Rp181.090.000 pada 2024, dan Rp160.160.000 pada 2025, dengan total Rp528.710.000.


Dari data tersebut, anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana tercatat sebesar Rp43.222.000 pada 2023, Rp36.729.500 pada 2024, dan Rp28.474.000 pada 2025, dengan total Rp108.425.500.


Namun, EIMPI mempertanyakan realisasi anggaran tersebut karena berdasarkan informasi dan dokumentasi lapangan yang dihimpun, kondisi sejumlah fasilitas dan bagian bangunan SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara diduga masih mengalami kerusakan dan belum memadai.


Kondisi tersebut, menurut EIMPI, perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan resmi untuk mengetahui apakah anggaran pemeliharaan yang tercatat dalam laporan benar-benar telah direalisasikan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat terhadap perbaikan fasilitas sekolah.


Selain anggaran pemeliharaan, EIMPI juga menyoroti penyediaan alat multimedia pembelajaran yang tercatat sebesar Rp33.337.500 pada 2023, Rp66.624.000 pada 2024, dan Rp74.375.000 pada 2025, dengan total Rp174.336.500.


Pengadaan tersebut diminta untuk diperiksa dengan mencocokkan dokumen pengadaan dengan keberadaan fisik barang, spesifikasi, jumlah, harga, bukti pembayaran, serta pemanfaatannya dalam kegiatan pembelajaran.


EIMPI juga menyoroti pembayaran honor yang tercatat sebesar Rp152.334.000 pada 2023, Rp114.669.000 pada 2024, dan Rp62.148.000 pada 2025, dengan total Rp329.151.000.


Untuk itu, EIMPI meminta agar daftar penerima honor, dasar pembayaran, jumlah pembayaran, serta kesesuaiannya dengan ketentuan Dana BOS turut diperiksa.


DESAK KEJATI SULTRA DAN BPK PERWAKILAN SULTRA


EIMPI mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara.


Selain itu, EIMPI meminta BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan atau audit sesuai kewenangannya terhadap penggunaan Dana BOS tersebut.


“Kami mendesak Kejati Sultra segera memanggil dan memeriksa Kepala SMA Negeri 1 Wawonii Tenggara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan Dana BOS. Jangan hanya memeriksa laporan administrasi, tetapi cocokkan dengan kondisi fisik sekolah di lapangan, khususnya pekerjaan pemeliharaan sarana dan prasarana yang telah dianggarkan,” tegas EIMPI.


EIMPI meminta aparat penegak hukum memeriksa RKAS, laporan realisasi Dana BOS, kuitansi, faktur, bukti transfer, dokumen pengadaan, daftar penerima honor, serta bukti fisik barang dan pekerjaan pemeliharaan.


EIMPI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus dibuktikan melalui audit dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang. Apabila ditemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara serta terdapat bukti tindak pidana, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.


EAST INDONESIA MALAKA PROJECT INSTITUTE (EIMPI) menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.


“Dana pendidikan harus benar-benar kembali kepada kepentingan pendidikan dan peserta didik.”

Type and hit Enter to search

Close